Salon jadi Tempat Begituan, Ada yang Cuma Pakai Dalaman

Minggu, 16 Januari 2022 – 00:35 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) memperlihatkan barang bukti yang dikumpulkan petugas dari lokasi prostitusi berkedok salon saat jumpa pers di Padang, Sabtu ANTARA/ Mario Sofia Nasution.

jpnn.com, PADANG - Sebuah salon di Padang, Sumatra Barat disulap menjadi tempat begituan.

Hal tersebut diketahui saat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mengungkap praktik prostitusi di salon MS pada Jumat (14/1).

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Diduga Membekingi Prostitusi, Irjen Teddy Minahasa Langsung Bereaksi

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, salon MS terletak di Kecamatan Padang Barat.

Pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial RA (52) sebagai tersangka yang diduga sebagai penyedia tempat salon tersebut.

BACA JUGA: Astagfirullah, Kondisi WNA Asal Inggris ini Sangat Mengenaskan

Kombes Bayu mengatakan penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar seusai mendapatkan laporan dari masyarakat.

Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (14/1) sekitar pukul 16.20 WIB.

BACA JUGA: Jawaban Tersangka Pemerkosa Gadis di Bawah Umur ini Sungguh Menjijikkan

Petugas menemukan ada empat ruangan khusus di salon tersebut yang digunakan sebagai lokasi prostitusi, tetapi saat itu hanya dua kamar yang digunakan.

Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat menjelaskan saat pengungkapan ditemukan di Salon MS tersedia ruangan yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.

"Kami mendapati SR dengan pria yang sempat diperiksa dan kemudian dilepas karena tidak sesuai KUHP."

"Pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," ujar Kompol Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (15/1).

Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja dan tidak ada lelaki di kamar tersebut.

Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.

Dia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.

Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan razia dilakukan sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Kapolda ingin membawa Sumbar bersih dari praktik maksiat seperti prostitusi, peredaran gelap alkohol, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.

"Kami akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktek prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," katanya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler