jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar membekuk pemuda berinisial A (19) atas dugaan memerkosa gadis di bawah umur berinisial DNA (13).
Dilansir dari bali.jpnn.com, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar masih terus mendalami keterangan tersangka.
BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya
Dia sebelumnya dibekuk Tim Opsnal Polresta Denpasar setelah mencabuli pacarnya yang baru dikenal lewat media sosial (medsos) di sebuah tempat indekos di Pemogan, Denpasar Selatan.
Penangkapan tersangka A selang satu hari setelah aksinya mencabuli korban.
BACA JUGA: 3 Langkah Penting Cegah Perokok Anak
“Sudah diamankan. Sementara masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia kepada awak media.
Kepada penyidik, tersangka A mengaku tidak memerkosa DNA.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Diduga Suap Oknum Pejabat di Polrestabes Medan, Sahroni Bilang Begini
Apa yang terjadi di kamar indekos adalah karena cinta.
Tersangka mengaku mencintai DNA, pacar barunya, meski baru kenal.
Jadi, hubungan terlarang yang mereka lakukan di kamar indekos adalah atas dasar suka sama suka.
Keterangan tersangka A berbeda dengan korban DNA saat mengadukan kasusnya kepada orang tuanya maupun polisi.
Korban DNA justru mengatakan yang terjadi adalah pemerkosaan yang disertai dengan ancaman.
“Keterangan tersangka masih didalami,” kata Iptu Ketut Sidia.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban sebenarnya baru berkenalan.
Mereka saling mengenal satu sama lain melalui media sosial.
Kenal di dunia maya, mereka kemudian bertemu offline.
Singkat kata, keduanya pacaran.
Namun, baru saja pacaran, pelaku bertindak aneh-aneh.
Pelaku nekat mengajak korban mampir ke tempat indekosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Pelaku di duga memerkosa korban di tempat tersebut.(lia/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang