jpnn.com, SAMARINDA - Piteriansyah (37), oknum pegawai negeri sipil (PNS), terhitung sejak Minggu (30/4) dini hari, harus meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Jalan Danau Semayang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, itu dibekuk tim khusus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Kaget, Gaji Bidan Desa jadi PNS Ditanggung APBD
Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas BNN yang mendapat laporan perihal perubahan sifat dan aktivitas pelaku dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Adanya indikasi pelaku menjual narkoba diperoleh dari seorang yang pernah menjadi konsumennya.
BACA JUGA: PNS Bagian Urus Akta Cerai Ditangkap di Kafe
Kehadiran petugas mengejutkan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar.
"Awalnya kooperatif, seiring waktu proses penangkapan mempersulit," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim Kompol Muhammad Daud.
BACA JUGA: Aturan Baru: Libur Cuti Bersama PNS tak Potong Jatah Tahunan
Tak kunjung menemukan barang bukti, polisi lantas membawanya ke tempat usahanya yang bergerak di bidang kecantikan.
Tepat pukul 02.00 Wita, anggota BNN Kaltim yang menggeledah di dalam salon milik tersangka, akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak delapan paket yang diselipkan di dinding.
"Kalau transaksi selalu datang ke salon," ucap Piteriansyah. Delapan paket itu seberat 20,4 gram. Terbukti pula di ponselnya ditemukan sejumlah pemesanan.
Ditegaskan Daud, jajarannya tengah mengejar bandar narkoba yang memasok narkoba ke tangan oknum PNS tersebut. Pelaku pun sejauh ini belum bisa dipertemukan kepada awak media.
"Masih diperiksa, mudah-mudahan yang bersangkutan mau buka mulut," tegas Daud. Perwira berpangkat melati satu tersebut pun enggan merinci jaringan narkoba perbatasan yang diduga ada hubungannya dengan Piteriansyah. (*/dra/er/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jenis Pelanggaran PNS Bisa Berujung Pemecatan Sesuai Aturan Baru
Redaktur & Reporter : Soetomo