Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK

Rabu, 02 Februari 2011 – 02:52 WIB

JAKARTA - Rabu (2/2) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota BatamPihak yang berperkara sama-sama yakin perkara yang teregister dengan nomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu bakal dimenangkan MK.

Kubu pemohon yang terdiri dari Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim-Syamsul Bahrum, melalui kuasa hukumnya sudah menyerahkan kesimpulan akhir ke MK

BACA JUGA: MK Diserahi Hasil PSU Konawe Utara

Demikian pula dengan kubu KPU Batam sebagai pihak termohon, juga sudah menyampaikan kesimpulan akhir sebagaimana permintaan majelis hakim panel MK.

Kuasa hukum para pemohon, Arteria Dahlan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan akhir yang dilengkapi dengan uraian tentang kecurangan pada Pilwako Batam yang berlangsung secara sistematis, tersetruktur dan masif
"Kesimpulan sudah kami serahkan pukul 08.00 pagi kemarin (31/2)

BACA JUGA: SBY Diminta Tidak Reaktif

Tebalnya 175 halaman," ujar Arteria kepada JPNN, Selasa (1/2).

Arteria juga menyatakan keyakinannya bahwa permohonnan para pemohon akan dikabulkan MK
Pasalnya, kecurangan pada Pilwako Batam juga terungkap di persidangan.

"Bukti rekaman juga sudah kami serahkan

BACA JUGA: Dukung Penetapan, PKB Ajukan Syarat ke Sultan

Upaya secara sistematis dan terstruktur untuk mengkondisikan PPS dan PPK dengan mutasi yang masif itu faktanya adaAda pengakuannya soal money politic jugaDan kita paparkan pula kecurangan-kecurangan lainnya," kata Arteria.

Dipaparkan pula, kecurangan yang menonjol adalah acara-acara yang sebenarnya program pemerintah dan didanai uang negara tapi diarahkan untuk kampanye pasangan Ahmad Dahlan-RudiDengan kesimpulan akhir dan bukti-bukti yang diserahkan itu apakah pemohon optimis bakal dimenangkan MK? Arteria dengan tegas menjawab :"Kami lebih dari optimis."

Sementara pihak KPU Batam merasa yakin gugatan pemohon akan ditolak MKAnggota KPU Batam, Ngaliman, menyatakan bahwa KPU Batam dalam menggelar Pilwako sudah berjalan sesuai aturan"Kami tak hanya optimis, tapi yakin gugatan bakal ditolak dan keputusan KPU Batam itu bakal dikuatkan MK," kata Ngaliman.

Meski demikian diakuinya bahwa dalam penyelenggaraan Pilwako Batam memang ada masalah-masalah yang belum sempurnaAlasannya, banyak persoalan yang muncul di luar dugaan"Tapi itu hanya masalah teknisBukan karena kebijakan yang masif, terstruktur dan sistematis seperti didalilkan pemohonIni juga menjadi bahan evaluasi bagi kami," ucap mantan wartawan itu.

Kuasa hukum KPU Batam, Ahmad Handoko, juga menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pemohon bakal ditolakHandoko yang mengaku telah menyerahkan kesimpulan akhir ke MK Senin (31/1) pukul 09.00, menganggap dalil-dalil pemohon sama sekali bertolak belakang dengan fakta-fakta di persidangan"Makanya kesimpulan kami tidak perlu tebal-tebalCukup 32 halaman saja," sebutnya.

Soal optimisme bahwa KPU Batam akan dimenangkan MK, Handoko menjelaskan, tidak ada upaya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis seperti didalilkan pemohonSelain itu, selisih perolehan suara hasil Pilwako Batam juga terlalu jauh

Handoko juga menyebut dalil-dalil pemohon tidak relevan dengan hasil akhir Pilwako Batam yang dituangkan melalui keputusan pleno KPU Batam tentang rekapitulasi suara calon"Kalau ada persoalan di satu atau dua TPS, itu tidak akan berpengaruh banyak pada perolehan suara pemohonMendekati saja tidak," kata Handoko"Karenanya kami yakin permohonan akan ditolak MK," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Tangsel Disemprit Panwaslukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler