JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad geram dengan sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang tidak bisa tegas terhadap Ratu Atut Chosiyah. Sebab, hingga kini perempuan itu masih saja diperbolehkan menjabat sebagai Gubernur Banten meski sudah di penjara. Gara-gara itu, jajaran Pemprov harus bolak-balik ke rutan.
Samad mengatakan, permintaan ijin untuk bisa menemui Atut di Rutan Pondok Bambu dari Pemprov Banten memang sangat tinggi. Itu harus dilakukan karena mereka perlu kordinasi untuk menjalankan roda pemerintahan.
"Banyak sekali (yang minta izin). Mendagri harusnya membuat langkah-langkah yang lebih progresif," sindirnya.
Lebih lanjut Samad menjelaskan, Gamawan Fauzi sebagai pucuk pimpinan harusnya bisa membuat langkah-langkah yang progresif. Perlu membuat sebuah format baru agar Banten tidak vacuum of power. Bisa dengan melimpahkan wewenang Atut ke Rano Karno selaku Wagub Banten.
"Harusnya Kemendagri nggak boleh berpikiran normatif terhadap aturan-aturan ini. Dia harus mampu menerobos aturan normatif karena ini juga untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.
Meski masih menjabat sebagai orang nomor satu di Banten, Samad memastikan pihaknya tidak takut dengan kakak Tubagus Chaeri Wardhana itu. Termasuk, soal tidak segera ditetapkannya dia sebagai tersangka pencucian uang. Samad mengaku tidak khawatir kalau jabatannya itu membuat Atut mudah menghilangkan atau menyamarkan hartanya.
Terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara terkait pernyataan Ketua KPK yang mengaku gerah dengan Atut yang masih menjalankan fungsi sebagai Gubernur Banten. Gamawan menuturkan pihaknya memahami hal tersebut.
BACA JUGA: Semakin Banyak Opsi Investasi Dana Haji
Namun, seperti sebelumnya, sikap Kemendagri tidak berubah. Dia menegaskan tidak bisa serta merta menon-aktif-kan yang bersangkutan, karena terikat aturan perundangan yang berlaku.
"Saya memahami, sangat paham apa yang disampaikan Pak Abraham. Tapi juga tolong pahami kesulitan saya, karena UU mengatakan tidak dibedakan itu tersangka, kecuali saya buat tafsir sendiri. Tetapi tafsiran saya juga bisa beresiko. Saya juga bisa digugat, karena UU tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu. UU mengatakan kalau terdakwa baru dinonaktifkan," paparnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (7/3).
Karena itu, Gamawan berharap, perkara Atut bisa segera masuk persidangan, dimana yang bersangkutan statusnya menjadi terdakwa. Dengan begitu, otomatis yang bersangkutan harus dinon aktif-kan. Namun, dia mengakui ada cara lain yang bisa dilakukan terkait upaya membebas tugaskan Atut.
Yakni, Atut sendiri yang menyerahkan mandat tersebut kepada Wakil Gubernur (Wagub), sehingga mutasi jabatan bisa dilakukan. "Yang kedua, kerelaan bu Atut sendiri (untuk menyerahkan mandat)," kata Gamawan.
Yang menjadi persoalan, kata Gamawan, Atut sendiri belum mau menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Wagubnya. "Bu Atut belum mau itu menyerahkan kewenangan itu pada Wagub," kata dia.
Gamawan menuturkan, saat ini, sebagian wewenang telah diserahkan kepada Wagub Banten Rano Karno. Diantaranya wewenang menandatangani beberapa peraturan terkait SK Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD. Kemudian, kewenangan terkait evaluasi APBD. Menurut Gamawan, Wagub Banten mengaku tidak mengalami kesulitan terkait pengalihan beberapa wewenang tersebut.
"Waktu itu saya menemui pak Rano, katanya waktu itu tidak ada kendala, beberapa praturan sudah ditandatangani. Soal evaluasi APBD, Pak Rano datang ke saya, di bilang sekarang sudah tidak ada masalah. Hanya yang jadi masalah, "mau memindahkan personil itu agak sulit karena bu Atut masih pegang itu," imbuhnya. (dim/ken)
BACA JUGA: Indonesia Dinilai Perlu Impor Dokter Spesialis Untuk JKN
BACA JUGA: Gerinda Minta Jurkam Tidak Pakai Fasilitas Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencapresan Terus Diundur, Elektabilitas Jokowi Pudar
Redaktur : Tim Redaksi