jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meniru penerapan jam malam yang telah dilaksanakan Kota Bogor dan Depok.
Apabila jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi makin meningkat tajam, Emil -sapaan akrabnya- menyarankan kepada pemda setempat segera menerapkan pembatasan jam malam.
BACA JUGA: Covid-19 Menjalar di Pabrik, Kang Emil Tak Mau Lagi Ada Ruang Merokok Bersama
"Pembatasan kegiatan, jadi Pak Bupati bisa meniru kalau memang sudah emergency ya. Seperti di Bogor, Depok kan ada jam malam. Kegiatan umum sudah berhenti jam 18.00 sore atau jam 19.00," kata Emil di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9).
Emil menambahkan bahwa penerapan jam malam merupakan kewenangan bupati atau wali kota.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Kota Depok Terapkan Jam Malam
"Diskresinya ada di bupati, wali kota, kalau dari gubernur hanya panduan-panduan," ujar Emil.
Saat ini Kota Depok saat telah menerapkan jam malam guna menekan angka kasus Covid-19. Operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan di Depok sampai pukul 18.00 WIB saja, sedangkan aktivitas warga di daerah sebelah selatan DKI Jakarta itu dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.(mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dimasukkan ke Peti Mati
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi