jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah warga di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur diberi sanksi dimasukkan ke dalam peti mati lantaran tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, di masa pandemi COVID-19.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, tampak sejumlah warga yang tidak memakai masker dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP Jakarta Timur.
BACA JUGA: Luar Biasa, Jepang Bakal Sediakan Vaksin COVID-19 Gratis untuk Semua Warga
Para pelanggar memakai rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Kemudian, pelanggar berbaring di dalam peti mati dalam beberapa menit.
BACA JUGA: RS Swasta Sampai Penuh Tampung Pasien Covid-19
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB itu masih dalam tahap uji coba.
Namun, jika sanksi tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat, model sanksi itu akan segera ditetapkan.
BACA JUGA: 8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles
"Kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu?'," kata Budhy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).
"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," lanjut Budhy.
Sebelumnya, diketahui sanksi bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan, yakni berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan. (mcr1)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi