jpnn.com - JAKARTA - Buni Yani yang dianggap sebagai pengunggah pertama video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (10/11).
Berkemeja biru garis-garis dan celana jins, Buni tiba di Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. Kedatangannya adalah untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Kang Akom Dukung Pak Harto dan Gus Dur Dijadikan Pahlawan
"Saya siap diperiksa, mau klarifikasi. Saya juga bawa rekaman video, di HP saya," ucap Buni.
Sedangkan Aldwin Rahadian menambahkan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ahok yang menjadi terlapor dugaan penodaan agama.
BACA JUGA: Percayalah, Fatwa MUI soal Ahok Bukan Karena Pilkada
"Kedatangan kami hari ini diundang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor, karena itu di Polda Metro. Keterangan di sini memenuhi undangan kasus dugaan penistaan agama, Pak Buni Yani diminta sebagai saksi," timpalnya.
Sebelumnya Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok saat berpidato dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu. Buni mengaku tidak mencantumkan kata ‘pakai’ saat Ahok berbicara tentang Surat Almaidah ayat 51.
BACA JUGA: Hari Pahlawan, Menteri Tjahjo Ajak Publik Mencontoh Bung Karno
Namun, Buni Yani mengaku bukan sebagai orang pertama yang menggunggah video yang sudah dipotong-potong itu. Dia justru memperolehnya dari sebuah situs berita yang tersebar di Facebook.
Buni pun dilaporkan oleh Kelompok Relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya. Dugaannya adalah elanggaran Pasal 28 UU No 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buni Yani Bantah Edit Video Ahok
Redaktur : Tim Redaksi