Sambangi Bawaslu RI, KND Dorong Pemenuhan Hak Politik Warga Disabilitas

Selasa, 18 Januari 2022 – 19:28 WIB
Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia Bersama Komisioner KND mendatangi Kantor Bawaslu RI pada Selasa (18/1/2022). Foto: Humas KND

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas (KND) terus memperjuangkan dan melakukan berbagai upaya terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Salah satu upaya Komisi Nasional Disabilitas adalah menjalin kerja sama strategis antarlembaga negara seperti Bawaslu untuk pemenuhan hak di bidang politik bagi warga disabilitas.

BACA JUGA: KND dan Apindo Dorong Dunia Usaha Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Sebanyak tujuh anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang diketuai oleh Dante Rigmalia mendatangi Kantor Bawaslu RI untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi yang inklusi bagi penyandang disabilitas.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia mengapresiasi Bawaslu RI atas kesempatan  beraudiensi dengan Bawaslu.

BACA JUGA: Komisioner KND Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Lumajang

Dante menilai kerja sama antara KND dan Bawaslu RI sangat penting dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang politik sehingga warga disabilitas bisa mendapatkan akses dan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu.

“Harapan kami adalah terjalinnya kerja sama antar KND dan Bawaslu dalam peningkatan pemahaman, komitmen serta keberpihakan penyelenggaraan pemilu yang inklusi disabilitas,” tegas Dante di hadapan Ketua Bawaslu RI Abhan, Selasa (18/1/2022).

BACA JUGA: TNI AL Apresiasi K3 Taman Satker Mabesal

Selain itu, lanjutnya, pelibatan organisasi penyandang disabilitas dan afimasi bagi penyandang disabilitas.

"Perlu sinergisitas antara KND dan Bawaslu dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang politik terkait penyelenggaraan Pemilu," ujar Dante.

Anggota KND Kikin Tarigan menambahkan terpenuhinya hak penyandang disabilitas sangat dipengaruhi oleh pimpinan nasional/daerah dan legislatif yang terpilih.

Menurut Kikin, hal ini terkait kebijakan yang berpihak serta anggaran yang disediakan.

“Terselegaranya Pemilihan Umum yang berkualitas menjadi harapan bagi masyarakat penyandang disabilitas secara khusus,” kata Kikin.

Ketua Bawaslu RI Abhan turut mengapresiasi atas kunjungan KND ke Bawaslu sebagai agenda awal Bawaslu membangun sinergi dalam kepentingan pengawalan demokrasi dan mengafrimasi jangkauan disabilitas itu sendiri.

Abhan mengatakan Bawaslu sepaham dan sepakat terkait apa yang didorong oleh KND terkait afirmasi disabilitas terhadap penyelenggaraan pemilu dan sebagai peserta pemilu itu sendiri.

“Tentu ini menjadi dorongan politik hukum supaya ada dapat legalitas hukum. Kami berkomitmen terkait penyelenggaraan di tingkatan provinsi sampai desa untuk warga disabilitas, pasti ada dan prinsipnya kami membuka diri," kata Abhan.

Dalam hal mengafirmasi kepentingan politik warga disabilitas dalam perhelatan Pemilu mendatang, Abhan meminta agar kerja sama lanjutan perlu dibuatkan nota kesepakatan (MoU) dalam memperjuangkan hak politik warga disabilitas makin baik ke depan.

"Lanjutan pertemuan ada MoU, dan  kami sangat siap antara Bawaslu dan KND terkait komitmen bersama sekiranya sebelum berakhir bisa tanda tangan MoU Pertama antara KND dan bawaslu," ujar Abhan.

Abhan menilai Pemilu 2024 membutuhkan peran serta dari seluruh elemen bangsa dalam menyukseskannya.

Sebab hal ini, menjadi tanggung jawab bersama dalam proses memantapkan iklim demokrasi di Indonesia, tentu banyak energi yang dibutuhkan. Pada sisi lain Bawaslu membutuhkan kolaborasi antar-seluruh elemen bangsa.

“Pemilu 2024 menjadi hajatan yang besar dan saya berpikir, KND akan memiliki  peran besar dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 karena kami dari Bawaslu membutuhkan sinergisitas antar elemen bangsa," ujar Abhan.

Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menilai pihaknya masih berupaya melakukan proses pendataan yang terintegrasi.

Dalam hal ini, data terkait penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada perhelatan Pemilu masih sangat minim.

“Bagi saya, data terkait warga disabilitas harus terakomodir dengan baik, sebagai usaha kita dalam memberikan hak memilih dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Abhan.

Fritz menegaskan dalam UU KPPS, ada ketersediaan akses dan memperhatikan TPS yang ramah bagi penyandang Disabilitas.

“Meskipun di lapangan belum memenuhi hal yang sempurna terkait akses bagi penyandang disabilitas. Kita juga memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan karena persoalan selalu berulang setiap pemilihan umum,” kata Fritz.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler