Sambangi Enam Desa, Bea Cukai Kediri Bekali Informasi Kepabeanan Kepada Calon Pekerja Migran

Senin, 23 November 2020 – 18:05 WIB
Staf Ahli PBC Pertama pada Bea Cukai Kediri Hendratno Argosasmitopius memberikan pembekalan tentang aturan kepabeanan kepada ratusan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di enam desa, Kabupaten Kediri pada 10-19 November 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pembekalan kepada ratusan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di enam desa. Yaitu Desa Kawedusan, Kayunan, Sepawon, Tambakrejo, Plaosan dan Bangsongan Kabupaten Kediri.

Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 19 November 2020 ini, bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepabeanan dan mencegah munculnya pekerja migran ilegal.

BACA JUGA: Inilah Hasil Operasi Laut 2020 Bea Cukai, BNN, dan Baharkam Polri

Hendratno Argosasmitopius, Staf Ahli PBC Pertama pada Bea Cukai Kediri, hadir sebagai narasumber. Dia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan barang kiriman dari luar negeri, dan ketentuan impor barang bawaan penumpang.

Dia juga menjelaskan tentang tata cara pendaftaran IMEI pada perangkat telekomunikasi dari luar negeri.

BACA JUGA: Penjelasan Herzaky Tentang Alasan Demokrat Membentuk Satgas Pilkada 2020

“Banyak dari PMI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tetapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujar Hendratno.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 batas pembebasan bea masuk barang kiriman dari luar negeri sebesar USD 3, jika melebihi nilai batas tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dari nilai barangnya.

BACA JUGA: 33 Perwira Tinggi TNI AU Termasuk Wakil Gubernur AAU Terkena Mutasi, Nih Daftar Namanya

Hendratno menambahkan sejak PMK 199 tahun 2019 berlaku seluruh barang kiriman dari luar negeri dikenakan PPN impor sebesar 10%, dan jika nilai barang diatas USD 3 dikenakan lagi bea masuk 7,5%.

Harapan selanjutnya dari kegiatan ini adalah masyarakat dapat lebih mengerti dan menjalankan aturan yang berlaku.

Hendratno mengimbau kepada masyarakat khususnya calon pekerja migran untuk aktif menanyakan tentang aturan terkait barang kiriman dan hal lain yang berkaitan dan belum dipahami kepada petugas Bea Cukai.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler