Sambangi Istana, Begini Aspirasi Perwakilan Masyarakat Dayak

Rabu, 15 Juli 2020 – 21:17 WIB
Sejumlah Pimpinan Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHDN) yang berasal dari lima provinsi di Kalimantan mengunjungi BPIP di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/7). Foto: Humas DIO

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Pimpinan Dayak International Organization (DIO) dan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHDN) yang berasal dari lima provinsi di Kalimantan mengunjungi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/7).

Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Pembina Ideologi Pancasila yang akan menjadi pelaksana Pancasila dalam berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Peran Guru Dibutuhkan untuk Memberikan Pemahaman Ideologi Pancasila

Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Dr Yudian Wahyudi menerima kunjungan pimpinan Suku Dayak dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara tersebut.

Ketua Umum MHADN, Askiman (Wakil Bupati Sintang), dalam kesempatan itu menyampaikan pokok-pokok pikiran pengamalan ideologi Pancasila sebagai produk budaya Bangsa Indonesia, yang harus berlandaskan kebudayaan masing-masing suku bangsa di Indonesia.

BACA JUGA: Edi Slamet Irianto: Pajak Implementasi Nyata Nilai Luhur Pancasila

“Di kalangan Suku Dayak, harus sesuai dengan Kebudayaan Suku Dayak,” ujarnya.

Masalah pengamalan ideologi Pancasila, Koordinator DIO Provinsi Kalimantan Timur, Jiuhardi, mendesak Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara hukum, harus tegas dan jelas di dalam menegakkan ideologi Pancasila, di dalam tindakan dan perilaku masyarakat Bangsa Indonesia, sehingga ada efek jera yang dapat menimbulkan keharmonisan lintas budaya (terutama agama) yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA: Menhan Prabowo Pimpin Pelaksanaan Program Food Estate, Syarief Hasan: Mentan ke Mana?

“Pengingkaran terhadap keberagaman kebudayaan di Indonesia, berarti pengingkaran terhadap hakekat ideologi Pancasila,” kata Jiuhardi.

Menurut Jiuhardi, dalam mewujudkan Pembinaan Ideologi Pancasilan (PIP) harus menjadi payung hukum berupa struktur kelembagaan operasional dari Pemerintah Pusat sampai kepada Pemerintah Daerah.

“Lembaga operasi PIP, demi menciptakan keselarasan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Bangsa Indonesia yang berkeadilan serta merata dalam kebersamaan dan keserasian,” ujar Jiuhardi.

Menurut Jiuhardi, dibutuhkan produk perundang-undangan khusus sebagai pedoman penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar 1945, sinkronisasi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan dalam keutuhan NKRI.

“Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 97/PUU-XIV/2016, tanggal 7 Nopember 2017, tentang pengakuan aliran kepercayaan yang dimaknai pengakuan terhadap keberadaan agama asli di Indonesia dengan sumber doktrin legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat dari suku bangsa yang bersangkutan,” ungkap Jiuhardi.

Menurut Jiuhardi, harus dipisahkan antara agama sebagai sumber keyakinan iman dan Pancaslia sebagai filosofi etika berperilaku segenap lapisan masyarakat. Karena masalah agama di dalam ideologi Pancasila, sudah final dan mengikat, sudah tidak bisa diungkit-ungkit lagi, karena sudah diatur di dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Masa Esa.

Karena masalah agama, lanjut Koordinator DIO Provinsi Kalimantan Selatan, Abdussani, adalah soal keyakinan iman, hubungan personil seseorang dengan Tuhan, sementara ideologi Pancasila sebagai filosofi etika berperilaku masyarakat dengan penekanan akan aspek penghargaan akan keberagaman dan kebinekaan.

Menurut Abdussani, tidak bisa bicara masalah agama sebagai sumber keyakinan iman, saat bersamaan bicara masalah Pancasila sebagai ideologi negara. Karena Agama dan Pancasila sama-sama produk budaya, tetapi masalahnya kemudian, tidak semua agama sebagai sumber keyakinan iman di Indonesia, lahir dari kebudayaan asli bangsa Indonesia.

“Sementara Pancasila tidak mengatur tentang tata cara seseorang beragama, karena Pancasila sebagai filosofi atau falsafah hidup masyarakat di dalam bernegara di Indonesia, dimana dijamin kebebebasan beragama di dalamnya,” ungkap Abdussani.

“Karena dalam sejarahnya di awal kemerdekaan Indonesia, para tokoh agama mendukung, setuju dan menerima Pancasila sebagai ideologi negara, maka kelembagaan keagamaan harus menjadi mitra strategis Pemerintah Republik Indonesia di dalam mensosialisasikan pengamalan ideologi Pancasila,” ujar Abdussani.

Sehubungan dengan itu, Sekretaris Penghubung DIO Provinsi Kalimantan Selatan, Bujino A Salan, penekanan pengalaman ideologi Pancasila, harus pada penekanan pentingnya menjaga kebersamaan, berkehidupan yang bermartabat, menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal, menghargai keberagaman, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ideologi Pancasila harus dijadikan mata ajar kembali kepada peserta didik di semua tingkatan pendidikan di Indonesia, dengan mengedepankan pada aspek anthropologi budaya dalam memahami kebudayaan asli bangsa Indonesia,” ujar Bujino.

Di mana dalam aplikasinya harus dititikberatkan kepada konkretitasikaya akan substansi keharmonisan, perdamaian, cinta kasih, penghargaan kemanusiaan, keberagaman, keseimbangan hidup dengan alam, mengutamakan kearifan, kebijaksanaan, toleransi dan sejenisnya.

“Perlu pula penekanan pendekatan anthropologi budaya pada penjabaran lebih teknis di dalam pengamalan ideologi Pancasila di masing-masing suku atau komunitas di Indonesia, melalui bahasa yang sederhana, jernih, aplikatif, sebagai jaminan terpeliharanya, terawatnya dan terakatualisasinya kebudayaan asli Bangsa Indonesia,” ujar Bujino A Salan.

“Ini melalui langkah akselerasi kapitalisasi modernisasi budaya dalam pembangunan nasional, demi terwujudnya identitas lokal dalam integrasi regional, nasional dan internasional sebagai wajah peradaban kebudayaan asli Bangsa Indonesia,” lanjut Bujino A Salan.

Kepala BPIP, Prof. Yudian Wahyudi menjelaskan nasionalisme di dalam Pancasila menyatukan semua agama, suku, ras dan golongan di Indonesia. Berbeda dengan nasionalisme di negara lain yang mencabik-cabik antar suku, agama dan ras.

"Karena Pancasila membuat kita bisa berdamai dengan siapapun. Pancasila juga melindungi peradaban masyarakat Dayak. Sebaliknya juga saya juga percaya orang Dayak yang terdiri dari 145 sub etnis akan selalu menjaga Kalimantan dan Indonesia,'" ujarnya.

Prof. Yudian juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat adat Dayak. Hal ini membuktikan kalau Pancasila menyatukan semua warga bangsa.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler