jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempersoalkan pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Provinsi NTT kepada Pemkab Sikka tahun 2022.
Menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus, berdasarkan LHP BPK RI pada 2022, untuk TA 2021, diperoleh fakta bahwa LHP BPK RI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kejari Silka dengan suatu penyelidikan dan penyidikan, penyimpangan penggunaan Dana BTT TA 2021 oleh pejabat-pejabat mulai dari Bupati Sikka Robi ldong sampai kepada SKPD/OPD terkait.
BACA JUGA: Kemenkeu Kembali Raih Opini WTP atas LK BA015, Sri Mulyani Sampaikan Sebuah Harapan
“Namun, Kejari Sikka tampaknya jalan di tempat, karena hingga saat ini belum ditetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Petrus Selestinus didampingi tim kuasa hukum dari Maria Reinaldis Lebi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9).
Petrus menjelaskan dari temuan lain untuk menutup kerugian daerah dalam penggunaan Dana BTT TA 2021 di Sikka, diperoleh fakta, banyak pejabat daerah disebut-sebut menggunakan Dana BTT TA 2021 untuk hal-hal di luar peruntukan dana BTT.
BACA JUGA: BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan KLHK Tahun 2021
“Mulai dari untuk keperluan kunjungan Bupati Sikka Robi ldong sampai urusan anak buah belanja minuman keras untuk mabukmabukan pun diambil dari Dana BTT TA. 2021,” kata Petrus.
Namun, menurut Petrus, ketika ada temuan yang diduga sebagai penyimpangan penggunaan Dana BTT, maka tidak ada satupun dari pejabat-pejabat itu yang mau bertanggung jawab.
Menurut Petrus, semuanya membebankan pertanggungjawabannya itu kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Sikka (Sdri. Maria Reinaldis Lebi) dengan cara memaksa, mengintimidasi dan memperdaya Sdri. Maria Reinaldis Lebi) untuk menyerahkan jaminan tanah dan rumah miliknya.
"Termasuk kain tenun tradisional yang disimpan di Galeri Jey Putri miliknya diserahterimakan kepada Sekda Sikka Sdr. Adrianus Firminus Parera untuk diteruskan kepada BPK Bl NTT guna mendapatkan Opini WTP,” kata Petrus.
Kronologis
TPDI menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI tentang lambannya Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT).pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sikka, Maumere, NTT.
Petrus menyampaikan beberapa alasan sekaligus kronologis kasus antara lain sebagai berikut:
Pertama, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Maumere sejak Juni 2022 telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BTT TA. 2021 pada Pemda Sikka dengan perkiraan kerugian daerah sebesar Rp.988.765.648.
Kedua, bahwa dalam penyelidikan Kejari Sikka, NTT berdasarkan LHP. BPK RI-NTT terdapat temuan bahwa Pemda Sikka mendapatkan (opini WTP dari BPK NTT dengan tujuan untuk membentengi diri (Bupati Sikka) bahwa di dalam pemerintahannya telah sukses dalam mengelola Keuangan Daerah tanpa korupsi sesuai UU.
Ketiga, bahwa padahal sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi akibat penyelewengan APBD TA. 2021 oleh Bupati Sikka dan SKPD-nya tengah dalam penyelidikan dan penyidikan Kejari Sikka bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, ada yang tidak diproses sama sekali apalagi dipanggil untuk didengar keterangannya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari