jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10) pagi. Kedatangannya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2007.
Saat memasuki gedung KPK, Sitimenyatakan keberatannya dengan langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dia membantah telah menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) dalam pengadaan alkes pada 2007.
BACA JUGA: Percayalah, Pak SBY Pasti Blak-blakan soal Dokumen TPF Munir
"Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," katanya.
Siti menyebut KPK juga terburu-buru menjeratnya sebagai tersangka. Sebab, tidak ada bukti bahwa dia menerima MTC dari proyek alkes.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Batal Diperiksa Hari Ini
"Selama ini tidak ada bukti atau tidak ada temuan baru," ujar Siti. "Jadi ini satu hal yang sangat lucu kalau orang menerima pastinya ada siapa yang memberi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Rustam terbukti korupsi karena menerima MTC senilai Rp 1,250 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.(put/jpg)
BACA JUGA: Sebelum ke Bareskrim Polri, Ahok Temui Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi