e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri

Senin, 24 Oktober 2016 – 11:12 WIB
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah, Senin (24/10). Zudan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IR (Irman),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

BACA JUGA: KPK Garap Nur Alam

Hanya saja, Yuyuk tidak memerinci materi yang akan ditanyakan penyidik ke Zudan. Namun, kemungkinan Zudan Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari keterangan Zudan. Diduga, dia akan ditanya soal proyek pengadaan e-KTP senilai Rp triliun di Kemendagri.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Irman sebagai tersangkanya. KPK juga menjerat Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.

BACA JUGA: Maaf...IDI Tetap Surabaya Tolak Dokter Layanan Primer

Keduanya disangka menyalahgunakan untuk memperkaya diri, orang lain ataupun korporasi dari proyek e-KTP. Kerugian negara dalam proyek itu diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.(Put/jpg)

 

BACA JUGA: Nantikan! Pak SBY Mau Pamer Kinerja Terkait Kasus Munir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Inilah Calon Plt Gubernur DKI Pilihan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler