Sambil Menangis, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Tinggalkan Anak Saya

Rabu, 10 Juli 2019 – 16:03 WIB
Baiq Nuril Maknun. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Tangis Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pecah saat memberikan testimoni dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

Nuril yang mengenakan jilbab biru dongker dan baju pink tua itu, tidak kuasa menahan tangis saat mencurahkan isi hatinya tentang kasus yang menimpanya sejak 2014 ini. Nuril datang ke DPR didampingi anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, pengacara Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram Nyanyu Ernawati. Hadir pula anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyusul hadir kemudian.

BACA JUGA: Pak Presiden, Mohon Pertimbangkanlah Amnesti Mantan Honorer Baiq Nuril

Berkali-kali Rieke Pitaloka tampak mencoba menenangkan Nuril, yang ketika berbicara sedikit langsung menangis terisak. Rieke yang memang menjadi pendamping Nuril sejak persidangan di Pengadilan Negeri Mataram 2017 lalu itu berusaha menyemangati Nuril untuk kuat.

Sesekali Nuril berhenti bicara. Menangis sambil tetap berupaya untuk kuat. Nuril saat ini tengah berjuang mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Amnesti merupakan upaya terakhir yang ditempuh Nuril, setelah upaya peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Jokowi Puji Keberhasilan Polri Menangani Unjuk Rasa Anarkistis


Baiq Nuril (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

PK ini memperkuat putusan kasasi MA pada 26 September 2018 yang menghukum Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nuril dianggap bersalah karena merekam percakapan mesum seorang kepala sekolah berinisial M. Nuril pun dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?

“Terima kasih kepada semuanya yang masih sampai saat ini tetap mendukung saya,” kata Nuril sembari terisak.

Dia melanjutkan bahwa sebenarnya tidak ingin masalahnya menjadi konsumsi publik, karena anak-anaknya akan menyaksikan berita di media massa. “Pasti mereka tidak ingin melihat ibunya menangis,” ungkap Nuril kembali terisak saat teringat sang anak.

Kendati demikian, Nuril yakin bahwa kebenaran dan keadilan pasti akan terjadi. Dia tidak ingin ada lagi perempuan yang mengalami kasus seperti yang dialaminya. Nuril tidak ingin meninggalkan anak-anaknya lagi, walaupun hanya dua bulan tiga hari.

“Dengan berat saya harus ke sini meninggalkan anak, yang seharusnya saat ini mereka saya rangkul. Saya yakin perjuangan ini akan berakhir dengan baik,” kata Nuril.

Nyanyu Ernawati mengatakan apa yang menimpa Nuril memiliki dampak besar kepada perkembangan anak-anaknya, terutama yang paling kecil. Nyanyu mengatakan, saat masih proses penyelidikan dan penyidikan, Nuril terpaksa membawa anaknya bolak-balik ke kantor polisi.

Ketika Nuril ditahan, anaknya yang masih balita tersebut tidak diperkenankan ikut ibunya. “Sementara sang suami tinggal di luar pulau. Betapa bingungnya anak kecilnya mau dibawa ke mana,” ungkap Nyanyu.

Dia berharap, perjuangan Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi berhasil, karena bagaimanapun perkara yang dialami ini berdampak beban psikologis kepada anak-anaknya.

BACA JUGA: Komisi III Masih Pantau Kasus Baiq Nuril, Semoga Ada Titik Terang

Sampai saat ini, kata Nyanyu, anaknya hanya tahu bahwa ibunya sedang bersekolah. Bahkan, Nyanyu mengatakan, dulu anak Nuril yang paling kecil pernah menulis surat kepada Presiden Jokowi agar ibunya tidak bersekolah lagi. “Karena anak sekecil itu tidak tahu bahwa ibunya ditahan. Jadi ditahan dianggap ibunya sedang bersekolah,” ungkap Nyanyu.

Lebih lanjut Nyanyu berharap, apa yang menimpa Nuril tidak terjadi lagi pada perempuan-perempuan di Indonesia. Dia berharap, perempuan yang mengalami kasus seperti Nuril tidak takut bersuara. 

Pengacara Nuril, Joko Jumadi, mengatakan upaya hukum yang dilakukan sudah habis, ketika  putusan PK dikeluarkan MA. "Kami masih berharap bahwa ada upaya yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan Baiq Nuril," kata Joko.

Dia menambahkan, untuk pengajuan grasi tidak bisa dilakukan. Sebab, dalam mengajukan grasi syaratnya harus mendapatkan vonis dua tahun penjara. Lantas bagaimana dengan PK kedua?

Joko mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang membatalkan ketentuan yang mengatur PK hanya boleh satu kali. Hanya saja, ujar dia, pengaturan PK satu kali tidak hanya di KUHAP. Ada pula di UU Kehakiman dan MA. Bahkan, ujar dia, MA sudah mengeluarkan SEMA bahwa PK hanya boleh dilakukan sekali. Selain itu, lanjut Joko belum ada jaminan jika mereka mengajukan PK kedua akan diterima.

Dia mengatakan, proses yang dijalani Nuril sudah cukup panjang. Menurut dia, mungkin ada yang menganggap ini persoalan sepele karena hukumannya hanya enam bulan, tetapi Nuril menjalani masalah ini sudah lima tahun atau sejak 2014.

Nuril sudah merasakan harus wajib lapor. Dia mengatakan, setelah dua tahun berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau  P21 dan Nuril masuk tahanan. Kemudian, kata dia, pengadilan menangguhkan penahanan. PN Mataram membebaskan Nuril. Jaksa mengajukan kasasi, dan dimenangkan MA. Nuril kemudian mengajukan PK, yang akhirnya ditolak oleh MA. “Proses sudah lima tahun. Kami mengajukan PK pada 4 Januari 2019 ajukan, dan setelah enam bulan baru keluar,” kata Joko.

BACA JUGA: Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?

Dia tidak ingin putusan PK itu harus memperpanjang lagi penderitaan Nuril dan keluarganya. Opsi yang bisa ditempuh Nuril dengan cepat dan final adalah menggunakan hak presiden untuk memberikan amnesti. Dia menegaskan, sesuai UUD NRI 1945 amnesti yang diberikan presiden harus mendapatkan pertimbangan DPR. “Mudah-mudahan mendapatkan angin segar dari DPR,” katanya.

Rieke mengatakan, anak sulung Nuril sudah menitipkan pesan kepadanya untuk membantu perjuangan ibunya.  Menurut Rieke, anak sulung Nuril akan menjadi pasukan pengibar bendera pada HUT RI 17 Agustus 2019 di Nusa Tenggara Barat. “Anaknya pesan ke saya, 'saya tidak ingin saat saya kibarkan bendera Merah Putih, ibu saya dipenjara,” ujar Rieke.

Pihaknya tidak ingin melakukan intervensi kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti. Dia memahami bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden, dengan mendapatkan pertimbangan dari DPR. “Pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang bisa diberikan dengan menimbang kepentingan lebih besar. Ini bukan kasus kecil, ini dapat memporakporandakan upaya reformasi,” katanya.

Dia menegaskan, persoalan ini sudah keluar dari ranah politik. Bukan masuk ruang pertempuran politik yang akhirnya membuat rakyat kecil menjadi korban. Rieke berharap dan menunggu presiden menggunakan haknya dengan mengirimkan surat untuk meminta pertimbangan DPR. 

Rieke mengatakan, 26 Juli akan memasuki masa penutupan sidang. Paripurna DPR juga akan digelar pada 16 Juli. Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini berharap sebelum 16 Juli sudah ada surat yang dikirim ke DPR. “Kami tidak ingin Baiq Nuril dipenjara dua kali,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Yenny Wahid untuk Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler