Pak Presiden, Mohon Pertimbangkanlah Amnesti Mantan Honorer Baiq Nuril

Rabu, 10 Juli 2019 – 15:44 WIB
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mempertimbangkan permohonan amnesti, yang akan diajukan terpidana UU ITE mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun. 

Bambang mengaku sudah mendengar pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bahwa proses pengajuan amnesti ke presiden tengah berjalan. 

BACA JUGA: Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?

"Saya juga berharap dari gedung parlemen ini, presiden mau mempertimbangkan upaya salah satu warga negara kita bernama Baiq Nuril untuk diberikan amnesti," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10). 

BACA JUGA : Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana

BACA JUGA: Pujian Yenny Wahid untuk Baiq Nuril

Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan pihaknya akan menerima dengan senang hati dan terbuka kalau Baiq Nuril datang ke Komisi III DPR.

"Nanti kami dengar apa hasil diskusi, dan upaya-upaya lain," jelasnya. 

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Meski Presiden Kayak Pahlawan Pemberi Amnesti, tapi kan Capek, Pak

Bamsoet mengatakan pengajuan amnesti merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh Baiq Nuril.

BACA JUGA : PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE

 

Sebelumnya, Baiq sudah melakukan berbagai upaya hukum, hingga akhirnya kandas pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya tidak ada lagi upaya lain kecuali meyakinkan presiden mau mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril," ujarnya. 

Dia yakin dan percaya Presiden Jokowi sudah mendengar apa yang telah berkembang. Para menteri pembantu presiden, terutama  Menkumgam Yasonna juga sudah mendengar. 

"Melalui statement beliau sedang diproses. Ya sabar saja, kan semua ada prosesnya," ungkapnya.

Menurut Bamsoet, upaya hukum warga negara harus dihargai, karena sudah tidak ada upaya lain. Upaya hukum sudah mentok pada tingkat PK MA.

"Sementara ada dalam tanda petik rasa ketidakadilan yang dialami  Baiq Nuril. Ya kami tunggu saja. Kami yakin dan percaya presiden mendengar," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Masih Pantau Kasus Baiq Nuril, Semoga Ada Titik Terang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler