jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah menyebut tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum KPK sembrono karena terkesan dipaksakan dan seolah mencari-cari kesalahan yang tidak dilakukannya.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/10). Ia mempertanyakan Jaksa yang memberikan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasusnya. Padahal ia adalah seorang penguasaha bukan penyelenggara negara.
BACA JUGA: Ingatkan DPR dan Pemerintah Hati-Hati Bahas RUU Kebudayaan
"Tuntutan KPK sembrono. Jaksa sama sekali tidak bisa buktikan saya adalah pegawai negeri atau penyelanggara negara. Demikian juga dengan dalam pencantuman identitas dari awal saya sebagai wiraswasta. Sedangkan pasal TPPU itu untuk penyelenggara negara," papar Fathanah saat membacakan pledoinya dengan berurai airmata.
Dalam tuntutan Jaksa memang disebutkan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar. Fathanah menyatakan tuntutan mengenai pencucian uang itu harus dicabut karena tidak ada yang dapat membuktikannya. Fathanah juga menyesalkan penyitaan seluruh hartanya karena dianggap sebagian adalah bukti pencucian uang.
BACA JUGA: KPK Belum Tahu Soal Aliran Dana Calon Kepala Daerah ke Akil
"KPK sita harta saya, 2 rumah, 4 mobil, dan perhiasan. Tidak ada yang tersisa. Subhanallah. Padahal harta saya diperoleh secara legal. Hal ini bermula ketika saya habis ditangkap penyidik bernama Novel. Dia keluarkan ancaman katanya 'saya akan miskinkan kamu' Padahal saya tidak tahu perkara apa yang disangkakan kepada saya," sambung Fathanah.
Atas dugaan dakwaan Jaksa KPK yang dipaksakan ini, Fathanah meminta hakim dapat mempertimbangkan keadilan untuknya saat vonis nanti. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Timur Tak Perketat Pengawasan, Banyak Polisi Berulah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sefti Sedih Mendengar Nota Pembelaan Fathanah
Redaktur : Tim Redaksi