Sambil Terisak, Diah: Sudah Saya Serahkan ke KPK

Jumat, 17 Maret 2017 – 05:44 WIB
Gamawan Fauzi (baju putih), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kiri), Diah Anggareni, bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/3). Namun,  hanya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni yang mengakui menerima aliran dana.

Sementara, lima saksi lain membantah ikut menerima suap.

BACA JUGA: Pagi-Pagi, Setnov Temui Pejabat Kemendagri di Hotel

Di hadapan majelis hakim yang diketuai John Halasan Butar-Butar, Diah mengakui menerima aliran uang yang diduga hasil korupsi. Totalnya USD 500 ribu.

Perinciannya, USD 300 ribu dari Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogong. Diah mengaku uang itu diperoleh pada 2013.

BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP!

’’Tapi, sudah saya serahkan ke KPK,’’ katanya sambil terisak di hadapan majelis hakim.

Perempuan yang menjabat Sekjen Kemendagri pada 2007–2014 itu menyatakan tidak tahu-menahu bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Satu Setengah Tahun Ini Saya Stres

Diah menganggap uang tersebut sebagai rezeki Irman yang disisihkan untuk dirinya.

’’Itu kesalahan saya. Saya tidak menyadari (kalau itu adalah uang hasil korupsi e-KTP, Red). Waktu itu (Irman) bilangnya, kalau dikembalikan berarti bunuh diri,’’ ungkapnya.

Pengakuan Diah yang tidak tahu bahwa uang USD 500 ribu (sekitar Rp 6,7 miliar) tersebut adalah uang suap sangat terasa mengada-ada. Uang itu sangat banyak untuk ukuran bagi-bagi rezeki.

Irman, eks pejabat Kemendagri yang kini menjadi terdakwa, membantah penjelasan Diah.

Dia menegaskan, uang diberikan kepada Diah pada 2012, bukan 2013. Saat itu, kata dia, Diah tidak punya keinginan mengembalikan uang tersebut.

’’Dia (Diah) ingin kembalikan beberapa hari setelah Pak Sugiharto jadi tersangka (2014),’’ terang Irman yang bersedia menjadi justice collaborator bagi KPK.

Artinya, Diah mengembalikan uang tersebut ketika ancaman pengusutan sudah mengarah kepada dirinya.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mati-matian membantah menerima aliran dana.

Padahal, dalam surat dakwaan jaksa KPK, politikus Partai Golkar itu disebut menerima aliran dana USD 584 ribu (Rp 7,5 miliar) plus Rp 26 miliar dari megakorupsi e-KTP.

Chaeruman menepis dugaan adanya bukti tulisan tangan tanda terima uang Rp 1,5 miliar pada 16 Oktober 2011.

Uang yang disebut-sebut sebagai hadiah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong itu, kata Chaeruman, merupakan uang pribadinya yang diberikan kepada Rida Harahap, keponakannya.

”Uang saya memang saya investasikan,” ujarnya di persidangan.

Mantan jaksa itu juga mengaku tidak tahu-menahu adanya indikasi bagi-bagi uang haram e-KTP.

Dia juga tidak mengakui bahwa pertemuan empat mata dengan Andi Narogong di ruang kerjanya kala itu membahas bagi-bagi duit panas e-KTP.

”Andi datang hanya bicara kaus, alat-alat kampanye. Saya nggak tahu apa saja proyek dia (Andi Narogong, Red),” ujarnya.

Selain Chaeruman dan Diah, ada empat saksi lain yang memberikan keterangan.

Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mantan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami, Sekjen Mendagri (aktif) Yuswandi Arsyad Tumenggung, dan Dirut PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi.

Dua saksi lain, yaitu mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (saat ini gubernur Bank Indonesia/BI) dan mantan Dirjen Administrasi Kependudukan (Asminduk) Kemendagri Rasyid Saleh, diagendakan bersaksi di sidang berikutnya.

Agus tidak hadir lantaran mengikuti rapar dewan gubernur BI yang menurut undang-undang tidak bisa ditinggalkan. Sementara itu, Rasyid telat hadir dalam persidangan.

Di antara para saksi yang hadir, Gamawan menjadi yang paling keras membantah dugaan aliran dana tersebut.

Dia meminta masyarakat berdoa agar dirinya dikutuk Tuhan bila menerima Rp 1 dari korupsi e-KTP.

Di surat dakwaan jaksa KPK, Gamawan diduga menikmati duit haram e-KTP sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.

”Satu sen pun tidak pernah terima, demi Allah kalau saya terima, saya dikutuk Allah,” katanya berapi-api.

Jaksa KPK Irene Putri mengakui, aktor sentral dalam pusaran korupsi adalah Andi Narogong.

Rekanan megaproyek e-KTP yang juga tercatat sebagai direktur utama Murakabi Sejahtera itu disebut-sebut berperan aktif mengoordinasi proyek tersebut.

Mulai pra perencanaan sampai membagi-bagikan fee ke puluhan anggota DPR kala itu.

Sayang, Irene belum bisa memastikan kapan aktor utama yang disebut-sebut dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto tersebut akan dihadirkan di persidangan. Dia hanya mengatakan secepatnya.

”Dalam pengurusan (proyek e-KTP), Andi Narogong menyerahkan uang kepada sejumlah pihak,” tuturnya.

Di sidang selanjutnya, jaksa masih mendalami seputar penganggaran. ”Untuk Andi nanti secepatnya,” ucapnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai, dakwaan yang disampaikan terkait kasus e-KTP bukanlah hal yang strategis.

Jika melihat konstruksi yang lebih mendalam, ada pihak-pihak yang mengembalikan uang proyek korupsi e-KTP. Dalam hal ini, mengembalikan uang tidak menghapus proses pidana yang harus dijalani.

”Kalau dia menerima uang proyek kemudian mampir ke dia, itu perilaku korupsi,” kata Yenti dalam diskusi di gedung DPR kemarin.

Yenti mendesak KPK agar segera mengungkapkan 14 nama yang mengembalikan uang. ”KPK harus menyebut dan menersangkakan itu,” ujarnya.

Dalam hal ini, KPK bisa mencari alat bukti lain dan keterangan saksi untuk memperkuat hal tersebut. Yenti menilai, kasus korupsi e-KTP terlalu kecil jika hanya menetapkan dua orang tersangka.

”Dengan angka Rp 2,3 triliun, tidak mungkin hanya dua tersangka,” tandasnya. (tyo/c5/c10/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reses, Komisi II Minta Uang Jajan ke Pejabat Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler