Sambil Tersenyum, Pembakar Musala Toyibah Beri Pengakuan Mengejutkan

Rabu, 17 Maret 2021 – 23:39 WIB
Lokasi Musala yang dibakar pelaku Saddaq. Insert: Tersangka yang diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Pelaku pembakaran Musala Toyibah yang berada di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, telah ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Rabu (17/3/2021).

Pelaku bernama Raden M Saddaq, 44, warga sekitar musala. Saddaq mengaku sebelum melakukan pembakaran tersebut, ia mendapat bisikan gaib.

BACA JUGA: Saat Menyapu Halaman Rumah, Nuraidah Menginjak Sesuatu, Diangkat Langsung Geger

Saat ditemui di ruang penyidik Unit 3 Jatanras, pelaku Saddaq tampak terus mengumbar senyum.

Ia mengaku sebelum membakar Musala Toyiba rumahnya didatangi orang membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Musala Toyibah Itu Ternyata Sengaja Dibakar, Ini Dia Pelakunya

“Rumah aku diserang orang, masih terhitung keluarga. Gara-gara aku pinjam lampu Masjid, waktu nak bersih-bersih ke rumah. Dia emosi datangi aku di rumah. Dia tuh pengurus Musala sama pengurus Masjid juga, sakit hati aku,” terang Saddaq.

Lalu selang beberapa hari, tersangka Saddaq mendatangi Musala Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Aku bisa dialog dengan mahluk gaib tadi. Aku tuh ngancam menakuti mahluk gaib yang ada di dalam Musala itu. Aku ngomong akan kubakar. Aku ambil sandal terus aku bakar pakai korek api,” aku tersangka lagi.

BACA JUGA: Razia Busana Ketat di Meulaboh, Lihat Ini Hasilnya

Residivis kasus kepemilikan senjata tajam, dan penganiayaan ini juga mengaku sempat ikut memadamkan api saat mulai membesar.

“Api sudah besar sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Dan sempat menolong memadamkan api dengan warga,” ungkapnya.

Kasubdit 3 Jataras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi SH menegaskan, terungkapnya kasus ini setelah melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman kamera CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian dan sejumlah saksi yang mengetahui. Silakan saja dia mengaku ada bisikan gaib.”

“Pelaku kami jerat dengan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan maksimal hukuman 12 tahun kurungan,” ujar Suryadi.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler