Sambut Hari Buruh, PKS Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi

Senin, 01 Mei 2023 – 11:38 WIB
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra di Jakarta, Senin (1/5). Dokumen DPP PKS

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi rapor merah kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kebijakan ketenagakerjaan menyambut Hari Buruh Internasional (International Mayday) pada 1 Mei 2023.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mengatakan selama era Jokowi nasib para pekerja atau buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar diposisikan tidak penting. 

BACA JUGA: Hari Buruh, TransJakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja atau buruh," ungkapnya di kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (1/5).

Indra melanjutkan Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaan yang terbit era Jokowi hanya menguntungkan oligarki. 

BACA JUGA: Ada Demo Buruh, PT KAI Atur Keberangkatan Kereta, Berikut Daftarnya

UU Ciptaker, kata dia, makin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK dipermudah, hingga outsourcing (alih daya) diperluas. 

Selain persoalan politik hukum, kata Indra, rapor merah untuk Jokowi terlihat dari sisi penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada.

BACA JUGA: Peluang Erick Thohir Mendampingi Ganjar Belum Habis, Sandiaga juga Berkantong Tebal, tetapi

"Kesewenang-wenangan, penyimpangan, dan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan begitu marak terjadi di berbagai tempat," kata Indra.

PKS, kata dia, mendesak Jokowi memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dengan satu caranya mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, PKS mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

"Sebab, aturan itu justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur," lanjut Indra. 

PKS juga mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikutnya, kata Indra, PKS mendesak Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang bermuatan politik upah murah. 

"Kelima Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen," ujar dia. 

Berikutnya, kata Indra, PKS mendesak Jokowi bisa menegakan hukum  atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh. 

"Ketujuh memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Berikutnya, menghdirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," katanya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawapres untuk Ganjar: Erick Thohir Bisa Meraup Suara NU, Sandiaga Menggerogoti Pendukung Anies


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hari Buruh   PKS   rapor merah   Jokowi   UU Ciptaker   TKA   upah murah  

Terpopuler