Sambut HUT RI, BPN Buka Layanan 70 - 70

Kamis, 13 Agustus 2015 – 23:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menjalankan program  nasional yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke 70. Program itu dinamakan layanan 70–70 pertanahan.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan A Dachri menjelaskan, layanan 70–70 merupakan satu inovasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan khususnya di Bekasi.

BACA JUGA: Berani Sembunyikan Sapi, Pilih Penjara atau Denda 50 Miliar

Menurutnya, sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan,  pelayanan 70 – 70 mempunyai makna untuk mengacu pada durasi waktu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga 70 merupakan angka sakral terkait dengaan perayaan Indonesia merdeka yang ke-70 tahun bulan Agustus ini.

Dirwan menjelaskan, adapun tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut adalah pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jula beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan.

BACA JUGA: Apakah Benar Reshuffle Menteri Merangsang Ekonomi ?

”‎Layanan utama 70 -70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. Tujuh layanan ini harus diselesaikan diangka 7," kata Dirwan, Kamis (13/8).

"Untuk layanan pendaftaran sertifikat pertama kali. Seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam," timpalnya.

BACA JUGA: Gara-gara Bisnis Narkoba, Dokter Hewan Diringkus BNN

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan layanan ini jajaran diminta agar lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan.

Bahkan, dia memerintahkan untuk memblokir HGB yang sudah dikeluarkan bila di lapangan lahannya bila ditemukan memang ditelantarkan.

”Sudah bukan zamannya lagi kita pasif dan diam saja. Kita harus aktif, agresif, dan memiliki sensitifitas. Kalau ada lahan penggunaannya nggak benar, langsung blokir saja,” paparnya.

Layanan ini juga untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat.

Selain itu, latar belakang dan dasar program unggulan itu untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah. Karena masih banyak tanah di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat. Hal itu terjadi lantaran masyarakat tidak ada waktu mengurus sertifikat.

Dirwan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi, pihaknya terus menggenjot pelayanan malam hari agar warga yang bekerja disiang hari bisa menikmati layanan ini. ”Kami berikan layanan dengan mendatangi setiap desa,” tambahnya.

Misalnya pelayanan malam hari ini dilakukan di lakukan di Mesjid Al Jihad di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8) malam. ”Kegiatan ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu, dan di Kabupaten Bekasi kegiatan ini malam hari ini dengan waktu 7 jam,” ungkapnya.

Selama itu pula, pihaknya telah menggelar layanan malam hari di 30 desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatannya, jumlah pemohon dokumen di siang hari mencapai 2.000-2.500 berkas. Sedangkan malam hari dari 50-100 berkas. ”Kami berikan layanan khusus bagi warga Bekasi,” tukasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Harus Ditegur Dulu sebelum Kena Sanksi Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler