jpnn.com - CILEGON – Puluhan tempat hiburan malam di Kota Cilegon ditutup sementara jelang Idul Adha. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran walikota yang dikeluarkan sejak 21-27 Setember 2015.
Kasi penegak perudang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chaerul Hasan meminta pemilik tempat hiburan malam mematuhi semua aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kisah Perempuan yang Sudah 22 Tahun Jadi Simpanan, Pasrah...
"Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang membandel atau tetap membuka akan kami berikan sanksi hingga penutupan untuk selama-selamanya," ujar Hasan, Selasa (21/9).
Dia menambahkan, penutupan tempat hiburan dilakukan di semua kecamatan di Cilegon. Setidaknya, sebanyak 38 tempat hiburan malam langsung ditutup dan tidak dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
BACA JUGA: Lihat nih, Koruptor Ini Kembalikan Lagi Uang Hasil Korupsinya ke Negara
"Di Cilegon sebanyak 38 tempat Hiburan yang kami tutup, mulai dari jalan protokol, JLS, Ciwandan, Pulomerak dan wilayah lainnya," tambah Hasan.
Untuk memastikan tempat hiburan tidak berulah, sambung Hasan, pihaknya akan melakukan monitoring dan patroli rutin setiap malam. (nal)
BACA JUGA: DPO Korupsi Dana Alkes Diciduk di Jakarta sedang Menikmati....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan Dua Pegawai Sekretariat Dewan Positif Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi