Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan

Selasa, 22 Juni 2021 – 00:00 WIB
Pengusaha pertambangan Samin Tan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 6 April 2021. KPK menahan Samin yang menjadi tersangka suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan mulai duduk di kursi pesakitan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha pertambangan itu menyuap Eni Saragih selaku anggota DPR 2014-2019.

Suap dari Samin itu untuk memuluskan pengurusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

BACA JUGA: Usai Tangkap Samin Tan, KPK akan Dalami Peran Jonan dan Mekeng

Surat dakwaan untuk Samin yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6), juga menyeret nama lain, yakni anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

JPU Ronald F Worotika menyatakan Mekeng merupakan pihak yang mempertemukan Samin Tan dengan Eni Saragih. Pertemuan itu untuk membahas pengurusan PKP2B bagi PT AKT di Kementerian ESDM/

BACA JUGA: Rencana Lanjutan KPK untuk Mekeng Golkar di Kasus Suap Samin Tan

"Melchias Markus Mekeng mengenalkan terdakwa (Samin Tan, red) kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja, di antaranya, Kementerian ESDM," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan.

Pada pertemuan itu, kata JPU, Samin meminta Eni membantu permasalahan PKP2B PT AKT. Eni yang telah mendapat penjelasan dari Samin berjanji akan memfasilitasi PT AKT dengan Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Samin Tan Kuasai Bakrie

Eni Saragih juga meminta Samin menyiapkan kronologis tentang permasalahan PKP2B tersebut.

"Selanjutnya, terdakwa memerintah Nenie Afwani (direktur PT BLEM) menyiapkan dan menyerahkan kronologis berikut dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Eni Saragih," kata JPU.

Menurut JPU, Eni Saragih pernah menemui Ignasius Jonan untuk membahas permasalahan PKP2B PT AKT. Surat dakwaan tersebut juga menyebut Jonan menitipkan saran untuk Samin melalui Eni.

JPU mengungkapkan bahwa Jonan menyarankan agar PT AKT melanjutkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN Jakarta. PT AKT menggugat Kementerian ESDM yang telah mengakhiri PKP2B untuk anak perusahaan PT BLEM itu.

"Jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka Ignasius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang," beber Jaksa.

Pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Samin Tan dan membatalkan SK Menteri ESDM tentang terminasi PKP2B bagi PT AKT.

Selanjutnya, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM guna menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta itu.

Pada pertemuan tersebut, Jonan yang didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot mengaku tidak pernah berjanji sebagaimana hal yang disampaikan Eni Maulani Saragih kepada Samin.

Oleh karena itu, Samin Tan menanyakan hal yang dibutuhkan Kementerian ESDM agar PT AKT kembali memperoleh PKP2B. Jonan pun meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan PT AKT tidak menjaminkan PKP2B kepada Dirjen Minerba.

"Permintaan Ignasius Jonan tersebut disanggupi oleh terdakwa," kata jaksa.

Dalam perkara itu, Samin didakwa telah menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. JPU menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Peran Mekeng, KPK Garap Eni Saragih


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler