Sampai Hari Ini Ada 43 Saksi Digarap di Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Jumat, 28 Januari 2022 – 22:25 WIB
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan di kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sampai hari ini, Jumat (28/1), jumlah saksi yang dimintai keterangan masih bertambah.

BACA JUGA: Sebelumnya Galak Keroyok Polisi dan Rusak Pagar Polda, Sekarang Semuanya Ciut

"Sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang, perinciannya adalah 35 saksi dan delapan saksi ahli," ujar Ramadhan.

Namun, jenderal bintang satu itu belum memerinci dari mana saja tambahan saksi yang diperiksa tersebut.

BACA JUGA: Disdik Garut Bebaskan Tuntukam Hukum, Munir Langsung Bersujud

“Nanti akan kami sampaikan, saat ini masih terus berproses,” tegas Ramadhan.

Seharusnya hari ini, Jumat, Edy diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa Polisi, Ini Sebabnya

Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum.

Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.

Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.

Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan perdana bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai pemanggilan terlalu dini.

"Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Herman, Jumat.

Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tak bisa datang ke Bareskrim, sehingga dia yang diutus menemui penyidik.

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," tambah Herman. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chery Resmi Hadir di Indonesia, Bawa 3 Mobil, Jangan Kaget Lihat Harganya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler