Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik

Kamis, 02 Februari 2023 – 14:25 WIB
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (duduk di tengah) saat mengikuti persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). Foto: arsip JPNN.com/ Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menuding jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan 11 asumsi dalam menyusun tuntutan dan replik bagi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi melontarkan tudigan tersebut saat menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Adapun duplik merupakan tanggapan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya atas replik dari JPU.

BACA JUGA: JPU Mengajari Putri Candrawathi Cara Mudah Mencari Simpati, Oh Menohok Banget

Febri mengataan asumsi pertama JPU ialah tidak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Febri, fakta di persidangan mengungkap perempuan paruh baya itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.

BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

"Hal tersebut didukung dengan empat alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesusaian satu dengan yang lainnya," kata Febri di persidangan.

Selanjutnya, asumsi kedua JPU ialah mengajukan tuntutan hanya dengan mendasarkannya pada penggalan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E saja. Febri menyebut keterangan Bharada E tidak sesuai alat bukti sah lainnya.

Asumsi ketiga ialah  JPU menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri Candrawathi. Faktanya, kata Febri, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

Keempat, JPU berasumsi telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan secara konsisten dan tidak berubah, sesuai dengan fakta yang ada.

Kelima, imbuh Febri, JPU berasumsi keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.

"Faktanya, tidak satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut. Dalam bagian lain, penuntut umum justru menggunakan keterangan dua saksi tersebut," kata Febri.

Keenam, JPU menganggap tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf adalah sama dan satu pemikiran sehingga menggunakan dalil emosional yang kebenarannya tidak dapat diakui. Menurut Febri, fakta tidak seperti asumsi JPU.

Ketujuh, JPU menyatakan tindakan Putri menelepon Ferdy Sambo merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa Brigadir J.

Namun, Febri menyebut hal itu sebatas asumsi JPU. "Tidak didasarkan pada alat bukti yang sah," ucap mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Asumsi kedelapan yang dipakai JPU, kata Febri, ialah anggapan soal Putri Candrawathi mengenakan pakaian seksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, jaksel.

Febri menganggap asumsi JPU itu  tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan perempuan.

Asumsi kesembilan JPU ialah soal Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jaksel, selama kurang dari tiga menit untuk bertemu dengan Ferdy Sambo. 

Menurut Febri, anggapan itu juga tidak logis dan tidak didukung alat bukti.

Asumsi kesepuluh JPU ialah tindakan Putri Candrawathi menuju rumah dinas suaminya dengan dalih untuk melakukan isolasi mandiri merupakan upaya menggiring Brigadir J ke tempat eksekusi.

Febri menegaskan asumsi itu juga tidak berdasar dan tanpa didukung alat bukti. 

"Kesebelas, asusmsi penuntut umun yang menyatakan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa saling berkesusaian terkait rangkaian peristiwa merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang sesungguhnya," tutur Febri Diansyah.

Pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

JPU meyakini perbuatan Putri Candrawathi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Kasus di Rumah Ferdy Sambo Selesai, Febri Diansyah Persoalkan Garis Polisi


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler