Sampaikan Nota Keberatan, Sofyan Basir Pertanyakan Revisi Pasal

Senin, 24 Juni 2019 – 22:55 WIB
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang menjadi terdakwa suap mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), Sofyan melalui tim penasihat hukumnya menangkis dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soesilo Aribowo selaku koordinator tim penasihat hukum Sofyan mempersoalkan adanya penggunaan pasal yang berbeda saat mantan petinggi perusahaan pelat merah itu berstatus tersangka, dengan saat menjadi terdakwa. “Sehingga surat dakwaan melanggar KUHAP dan undang-undang sehingga menjadi tidak cermat dan kabur,” kata Soesilo.

BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto

BACA JUGA: Sofyan Basir Didakwa Bermufakat untuk Menyuap

Menurut Soesilo, jika surat dakwaan dicermati maka akan secara jelas dan nyata adanya perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sofyan. Dalam surat dakwaan pertama, pasal yang didakwakan adalah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BACA JUGA: Mulai Diadili, Eks Dirut PLN Didakwa Bermufakat untuk Menyuap

Adapun pada dakwaan kedua, jerat untuk Sofyan adalah Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Soesilo mengatakan bahwa dalam surat dakwaan, pasal yang awalnya disangkakan terhadap Sofyan saat penetapan tersangka hilang.

Sangkaan yang hilang itu adalah Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, pada surat dakwaan terdapat pasal baru yang didakwakan, yaitu Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala

Soesilo menyebut penambahan dan penghilangan pasal itu merupakan tindakan yang tidak cermat. “Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidak pastian hukum,” ucap Soesilo.

Lebih lanjut Soesilo menyatakan, hal itu membuat kliennya bingung. “Sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan,” ujar Soesilo.

BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto

Selain itu, menurut Soesilo, JPU juga tidak menguraikan peran Sofyan dalam memfasilitasi penyuapan. “Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.

Menanggapi eksepsi itu, JPU akan menyampaikan jawaban tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” ujar JPU Lie Putra Setiawan.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK Dakwa GM PT HTK Penyuap Bowo Sidik Pangarso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler