JAKARTA -- Mabes Polri tetap bersikukuh sampul majalah Tempo bergambar karikatur celengan babi diproses hukumLaporan resmi polisi sudah masuk Bareskrim
BACA JUGA: 12 Ribu Undangan untuk Pembukaan
Tempo akan dijerat dengan pasal penghinaanBACA JUGA: Pemerintah Terus Tekan Angka Kematian Persalinan
"Laporannya sekarang sudah di Bareskrim," ujar Edward kemarinBagi jenderal dua bintang itu, kover majalah Tempo edisi Rekening Gendut merupakan penghinaan terhadap institusi
BACA JUGA: KPK Cecar Gubernur Lampung
"Tafsir kami itu menghinaItu kritik yang melampaui batas-batas kepatutan etika," katanyaTidak takut dianggap melawan pers ? "Lho, selama ini kami bermitra dengan pers sangat baikKritik silahkan, tapi ini kan sudah keluar batasMekanisme ke dewan pers juga sudah kita tempuh," ujarnyaSecara terpisah, Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Polri Brigjen Pol RM Panggabean menyatakan redaksi majalah Tempo akan dikenai Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHPKedua pasal itu mengatur delik penghinaan dan pencemaran nama baikJenderal bintang satu itu menjelaskan, majalah Tempo dinilai menghina institusi Polri"Kami sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti ituYang dilaporkan Tempo secara korporasiBiasanya kan kalau media pertanggungjawabannya ada pada pemimpin redaksi," katanya
Panggabean menjelaskan, pihaknya tidak menyoalkan rekening-rekening dan perwira yang dituding memiliki rekening sebagaimana disebut di majalah Tempo"Itu urusan masing-masing (anggota), kami tidak berkomentar soal ituIni masalah sampul yang membuat anggota Polri malu," katanya
Secara terpisah, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Arif Zulkifli mengakui pihaknya sudah menerima surat teguran dari Tempo"Isinya keberatan saja," katanya kemarinPihak Tempo belum bisa memahami maksud dari surat resmi yang dikirim oleh Divisi Humas Mabes PolriSebab, dalam UU Pers tidak dikenal surat teguran"Mereka tidak meminta hak jawab, tapi menegurIni maksudnya apa kita juga belum jelas," katanya
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Kamis lalu saat upacara HUT Bhayangkara menyatakan, pihaknya merasa tersinggung karena dilambangkan dengan karikatur babiSalah satu sebabnya, babi dalam Islam dinilai sebagai binatang yang haram.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi