Sampul Babi Tetap Diproses Hukum

Sabtu, 03 Juli 2010 – 07:19 WIB

JAKARTA -- Mabes Polri tetap bersikukuh sampul majalah Tempo bergambar karikatur celengan babi diproses hukumLaporan resmi polisi sudah masuk Bareskrim

BACA JUGA: 12 Ribu Undangan untuk Pembukaan

Tempo akan dijerat dengan pasal penghinaan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, pihaknya serius melanjutkan gugatan karena sudah mendapatkan izin dari pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara, yakni Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri

BACA JUGA: Pemerintah Terus Tekan Angka Kematian Persalinan

"Laporannya sekarang sudah di Bareskrim," ujar Edward kemarin


Bagi jenderal dua bintang itu, kover majalah Tempo edisi Rekening Gendut merupakan penghinaan terhadap institusi

BACA JUGA: KPK Cecar Gubernur Lampung

"Tafsir kami itu menghinaItu kritik yang melampaui batas-batas kepatutan etika," katanyaTidak takut dianggap melawan pers ? "Lho, selama ini kami bermitra dengan pers sangat baikKritik silahkan, tapi ini kan sudah keluar batasMekanisme ke dewan pers juga sudah kita tempuh," ujarnya
   
Secara terpisah,  Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Polri Brigjen Pol RM Panggabean menyatakan redaksi majalah Tempo akan dikenai Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHPKedua pasal itu mengatur delik penghinaan dan pencemaran nama baikJenderal bintang satu itu menjelaskan,  majalah Tempo dinilai menghina institusi Polri"Kami sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti ituYang dilaporkan Tempo secara korporasiBiasanya kan kalau media pertanggungjawabannya ada pada pemimpin redaksi," katanya

Panggabean menjelaskan, pihaknya tidak menyoalkan rekening-rekening dan perwira yang dituding memiliki rekening sebagaimana disebut di majalah Tempo"Itu urusan masing-masing (anggota), kami tidak berkomentar soal ituIni masalah sampul yang membuat anggota Polri malu," katanya

Secara terpisah, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Arif Zulkifli mengakui pihaknya sudah menerima surat teguran dari Tempo"Isinya keberatan saja," katanya kemarinPihak Tempo belum bisa memahami maksud dari surat resmi yang dikirim oleh Divisi Humas Mabes PolriSebab, dalam UU Pers tidak dikenal surat teguran"Mereka tidak meminta hak jawab, tapi menegurIni maksudnya apa kita juga belum jelas," katanya

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Kamis lalu saat upacara HUT Bhayangkara menyatakan, pihaknya merasa tersinggung karena dilambangkan dengan karikatur babiSalah satu sebabnya, babi dalam Islam dinilai sebagai binatang yang haram.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji Segera Diserahkan ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler