Susno Duadji Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Suap PT SAL Dinyatakan P21

Jumat, 02 Juli 2010 – 21:11 WIB

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji akan segera beralih statusnya dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaanSeiring lengkapnya berkas penyidikan atas Susno di kepolisian, maka sebentar lagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan

BACA JUGA: Tolak Dana Aspirasi Berarti Anti Kesejahteraan



Namun berkas Susno yang sudah tuntas baru kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL)
"Informasi dari tim independen, Pak Susno sudah P21 untuk yang PT SAL, ‘’ ujar  Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto, di Mabes Polri, Jumat (2/7) sore.

Dengan rampungnya berkas penyidikan itu, Susno dan berkasnya akan diserahkan ke jaksa paling lambat dalam dua pekan ke depan

BACA JUGA: Kejaksaan Siap Buru Hartono Tanoesoedibjo

"Sebenarnya kalau sesuai aturan dalam waktu satu minggu ini sudah harus dilimpahkan tersangka dan bukti
Tapi ini kan banyak kasusnya," tambahnya.

Seperti diketahui, Susno saat menangani kasus PT SAL diduga pernah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung.  Selain kasus suap PT SAL, Mabes Polri juga menetapkan Susno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008

BACA JUGA: Polisi Merasa Kasihan, Luna dan Tari tak Ditahan



Dua kasus inilah yang kini membuat jenderal asal Pagaralam, Sumatera Selatan itu masih meringkuk di balik jeruji besi sebagai tahanan Mabes PolriSusno ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Klaim Turunkan Penderita Tuberkolosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler