jpnn.com, SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menuntut terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dengan hukuman mati.
Samsul dituntut hukuman berat atas keterlibatannya di kasus percobaan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari luar negeri melalui perairan laut di daerah itu.
BACA JUGA: Hukuman Pinangki Sirna Malasari Seharusnya Lebih Berat
Sidang pembacaan tuntutan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari Timur Tengah itu digelar secara daring pada Selasa (22/6).
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara, terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Menanggapi Kemunculan Sukarelawan Jok-Pro, Guspardi Sampaikan Kalimat Menohok
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, Bopak memiliki peran cukup penting dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu melalui pantai Pelabuhan Ratu tersebut.
Di mana, terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya lantas membawanya ke darat.
BACA JUGA: Bukan Orang Parpol, Ini Tokoh asal Jatim yang Dinilai Layak jadi Pendamping Ganjar
Selain itu, lanjut Dista, Bopak berperan menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Pelabuhan Ratu.
Oleh karena itu, JPU menilai peran terdakwa cukup penting karena berhasil menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri yang transaksinya dilakukan di tengah Samudera Hindia dan dibawa ke Palabuhan Ratu.
"Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lain karena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat, red) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," tutur Dista.
Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan JPU tersebut dengan memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Sebab, terdakwa melakukan perbuatan itu secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang harus diambil adalah narkotika.
Selain itu, katanya, apa yang dilakukan Bopak bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa dan menyebabkan kematian jika barang haram tersebut sampai beredar di masyarakat. Beruntung, kasus penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil digagalkan kepolisian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam