Sandi Berteriak di Tengah Ratusan Pedagang Pasar, Sebut Ada Praktik Jual Beli Kios

Minggu, 19 Desember 2021 – 13:36 WIB
Sandi Setiawan (32) saat melakukan dialog terbuka dengan Kepala Disdag Surakarta Heru Sunardi, Senin (13/12) malam. Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SURAKARTA - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surakarta akan memberikan surat hak penempatan (SHP) sementara untuk pedagang pasar di bangunan baru Legi Solo pada Kamis (23/12) mendatang.

Pada, Senin (13/12) malam Disdag telah melakukan sosialisasi pada para pedagang pasar terkait dengan penataan lokasi, luas kios dan los serta beberapa aturan operasional yang baru.

BACA JUGA: Di Depan Gibran, Pedagang Pasar Legi Protes Soal Ukuran Kios di Bangunan Baru

Saat dialog dibuka, seorang pedagang telur dan gula jawa, Sandi Setiawan (32) menyatakan dengan lantang tidak terima dengan keputusan Disdag.

Dia mengaku memiliki tiga kios, tetapi hanya mendapat jatah satu kios dan tidak 

BACA JUGA: Mas Gibran Mendadak ke Pasar Legi, Menemukan Tembok Gempil-gempil

“Soalnya tidak ada dispensasi sama sekali, sedangkan kios kami itu beli,” ungkapnya saat diwawancari pada sela-sela sosialisasi.

Laki-laki berusia 32 tahun itu menyayangkan tanggapan dari Kepala Disdag Heru Sunardi yang mengatakan bahwa tidak ada praktik jual-beli kios pasar.

BACA JUGA: Proses Pembangunan Pasar Legi Sudah 100 Persen, Kapan Pedagang Bisa Masuk?

“Dia masih mengelak, bayarnya sama siapa gitu? Kami ada buktinya. Makanya kami akan ke dinas untuk membuktikan,” lanjutnya.

Sandi menjelaskan tiga kios miliknya dibeli dengan harga Rp 300 juta per kios dari pihak pasar, 30 tahun lalu.

Dia mengatakan petugas pasar yang datang memiliki form pembelian kios secara rinci.

“Pakai seragam. Kebetulan kios saya turunan dari om saya kemudian ke papa saya, mama saya engggak ada, terus saya yang ngurusin,” paparnya.

Sandi mengeklaim, banyak para pedagang Pasar Legi yang mengalami kasus serupa seperti dirinya, tetapi enggan dilontarkan di forum.

“Mau berkoodinasi dengan paguyuban, paguyuban diam-diam saja, buat apa,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Disdag Surakarta Heru Sunardi menegaskan pemerintah tidak pernah menjual kios.

Pemerintah, kata dia, hanya melayani permohonan baru apabila ada sisa kios atau los dan itu diatur dalam Perda.

“Malah saya pertanyakan, kok mereka dulu beli, beli dengan siapa? Kalau mereka membeli saya suruh datang ke kantor bawa bukti-bukti” ungkapnya setelah sosialisasi.

Heru menambahkan kepemilikan kios dan los lebih dari satu adalah hal biasa. Berdasarkan pengelompokan, dari total 316 kios hanya ada 171 pemilik, sedangkan dari 2.110 los hanya ada sekitar 1.000 pemilik.

“Kalau namanya pasar itu, sejak dipindahkan ke pasar darurat bermasalah, masuk ke pasar baru juga bermasalah. Saya sudah siap untuk masalah-masalah seperti itu,” pungkasnya. (mcr21/jpnn).


Redaktur : Natalia
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler