Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun

Minggu, 07 Mei 2017 – 15:30 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (5/5).

Mereka adalah Natalius, Agus Budi, dan Sandi yang selama ini beraksi di Kecamatan Pontianak Kota.

BACA JUGA: Heran, Mengapa Ketum FPI Dilarang Datang?

Ketiga komplotan penjahat jalanan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1011/V/2017/Resta Ptk tertanggal 5 Mei 2017.

“Ada dua unit sepeda motor yang kami sita dari para tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Sabtu (6/5).

BACA JUGA: Apes, Usai Nyuri Sapi Malah Kecelakaan

Husni menambahkan, ketiga pelaku dibekuk sekitar pukul 03:00.

Penangkapan berawal ketika warga dan polisi menciduk Natalius.

BACA JUGA: Dua Remaja Nekat Curi Sepeda Demi Membeli Sesuap Nasi

Setelah melakukan pengembangan, petugas menggeledah indekos Natalius di Gang Mororejo 1.

“Saat kami geledah ditemukan dua unit sepeda motor yang diakuinya merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Husni.

Dia menambahkan, Natalius sempat mengaku menjadi begal bersama Agus dan Sandi.

“Dalam waktu satu malam, ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri tiga unit sepeda motor,” katanya.

Polisi pun bergerak cepat meringkus Sandi dan Agus.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolsekta Pontianak Kota. Kemudian keterangan tersangka juga terus dikembangkan,” jelas Husni.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Mantan Kekasih Tak Bisa Move On, Brutaalll...


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler