jpnn.com, JAKARTA - Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilpres Gerindra. Hal ini untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Salah satu isi PKPU tersebut adalah melarang kepala daerah ataupun wakilnya untuk jadi ketua tim kampanye. Larangan itu tertuang pada pasal 63. Namun kepala daerah atau wakilnya tetap boleh menjadi anggota tim kampanye.
BACA JUGA: Sandiaga Uno: Jangan Julid Lah...
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan terkait ini. Kemarin saya sudah membaca dan melaporkan ke Pak Prabowo Subianto juga," kata Sandi di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa (31/7).
Sandi mengatakan, keputusannya itu sudah disetujui langsung oleh Ketum Gerindra Prabowo pada Senin (30/7) malam. Karena itu, Sandi yang merupakan wakil gubernur DKI Jakarta ini tidak bisa memberikan komentar soal politik lagi.
BACA JUGA: Prabowo Bakal Bertemu Abdul Somad Sore Nanti, Ini Agendanya
Mengenai sosok yang diizinkan berbicara soal politik, kata Sandi, Prabowo mengarahkannya kepada Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Selain Muzani, lanjut Sandi, soal Gerindra bisa dijawab oleh Sudirman Said, Edhy Prabowo dan Fadli Zon. "Jadi mereka yang nanti akan take over (mengambil alih)," pungkas Sandi. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Kami Pengin Tahu Seperti Apa Respons UAS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Prabowo soal AHY dan Nama Cawapres Hasil Ijtimak Ulama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga