jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab menilai pimpinan KPK kekanak-kanakan karena menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo.
Dia menilai itu merupakan sikap manja dalam menghadapi dinamika yang terjadi, termasuk soal pemilihan pimpinan dan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Fahri Hamzah: Anggap Saja Mengundurkan Diri
"Buat saya komisioner KPK ini manja dan kekanak-kanakan dalam menghadapi dinamika internal dan revisi UU KPK," kata Syamsuddin dalam diskusi "KPK: Pimpinan Baru dan Revisi Undang-Undang-nya" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/9).
Menurut dia, pimpinan KPK sudah memberikan pernyataan deklaratif ke publik bahwa segala tugas kewenangan diserahkan ke presiden.
BACA JUGA: Presiden Dapat Membekukan Sementara Aktivitas Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs
Dia menilai langkah ini sangat berbahaya bagi eksistensi lembaga pemberangus korupsi itu dalam melakukan penegakan hukum. "Ini sangat bahaya untuk eksistensi KPK dalam menegakkan hukum," jelasnya.
Anggota DPR Fraksi PDI Petjuangan Erwin Moelimin Singajuru mengingatkan supaya situasi seperti ini ditunggangi pihak-pihak yang ingin merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Pengamat Sarankan agar Presiden Memberhentikan Para Pimpinan KPK, Nih Alasannya
"Terhadap semua yang terjadi sekarang ini, harus diwaspadai agar jangan sampai ditunggangi dan malah merusak penegakan hukum," kata dia dalam kesempatan itu.
Erwin yakin masih ada orang baik yang ingin jaga muruah penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut karena penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, tidak ada dalam aturan undang-undang maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy