Penyidik Bertanya Soal Cincin Kawin, Sandra Dewi Jawab Begini

Selasa, 15 Oktober 2024 – 05:59 WIB
Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/rwa/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau berpolemik soal Sandra Dewi yang menolak memberikan cincin kawinnya kepada penyidik.

Sandra Dewi merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi timah yakni Harvey Moeis.

BACA JUGA: 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Bicara Soal Endorsement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melalui tahapan penyidikan sesuai dengan aturan untuk menelusuri aset-aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk cincin kawin.

"Kalau dia bilang, ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? 'Kan harus dilihat juga tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik," kata Harli Siregar dilansir Antara baru-baru ini.

BACA JUGA: Dicecar Soal Jet Pribadi, Sandra Dewi Tegaskan Hal Ini

Kapuspenkum menegaskan bahwa penyidik sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Harli Siregar mengingatkan agar cincin kawin Sandra Dewi tidak perlu menjadi polemik yang terus diperdebatkan.

BACA JUGA: Sandra Dewi: Suami Saya Tidak Pernah Membelikan Tas Mewah

"Maksud saya, ya enggak usah berpolemik seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional," tegasnya.

Pada Kamis (10/10), Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Hakim Ketua Eko Aryanto bertanya mengenai barang bukti emas yang diberikan oleh Harvey Moeis.

Sandra Dewi mengatakan bahwa suaminya hanya memberikan cincin pertunangan dan cincin kawin.

"Ada. Cincin kawin dan cincin pertunangan," kata Sandra Dewi.

"Masih ada sekarang?" tanya hakim.

"Masih. Mau disita penyidik, enggak saya kasih," jawab Sandra Dewi.

Dalam kasus korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait dengan aliran uang senilai Rp3,15 miliar.

Sandra Dewi disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler