jpnn.com - Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah meminjamkan uang Rp 10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pada 5 Desember 2019.
Dia mengatakan uang tersebut dipinjamkan berdasarkan permintaan sang suami dan ditransfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.
BACA JUGA: Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
"Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Akan tetapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Setelah dipinjamkan selama dua tahun, Sandra meminta uang tersebut dikembalikan pada 2021 lantaran akan digunakan untuk membangun rumah.
BACA JUGA: Suatu Hari Istri Dirut RBT Ditransfer Rp 10 Miliar oleh Sandra Dewi
Rumah itu, kata dia, diberikan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra bersama adik-adiknya.
Pembangunan rumah orang tua Sandra dilakukan melalui cara patungan, yang diawali adik-adiknya membayarkan terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling.
BACA JUGA: Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
Selanjutnya, barulah Sandra memberikan uang yang dia minta kembalikan dari Suparta untuk menambah pembelian kavling tanah guna pembangunan rumah orang tuanya.
Dia menjelaskan pengembalian uang dari Suparta diurus oleh Harvey dan dikirimkan beserta bunga sekitar 18 persen atau Rp 2,5 miliar.
"Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga," ungkapnya.
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam