Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Korupsi PT Timah: Suami Saya Tercinta

Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:40 WIB
Artis Sandra Dewi menjadi saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Artis Sandra Dewi menjadi saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Dia akan bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang juga suaminya.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Disebut Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Ini

Hakim ketika membuka persidangan menanyakan apakah Sandra mengenal Harvey.

"Sangat kenal, Yang Mulia. Suami saya tercinta, Yang Mulia," kata Sandra.

BACA JUGA: Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah

Hakim yang mendengar keterangan Sandra itu lalu bertanya kepada jaksa mengenai kedudukan yang bersangkutan sebagai saksi.

"Ada hubungan keluarga? Jadi, sesuai KUHAP bagaimana?" kata hakim.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah

Jaksa menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-undang 31 Tahun 1999, untuk saksi yang dibebaskan dan memiliki ketentuan khusus.

"Jadi, kami meminta kepada majelis untuk tetap diperiksa terhadap ibu saksi Sandra Dewi untuk termasuk terdakwa Harvey Moeis, dan Pak Suparta dan Reza Hardyansyah," kata jaksa.

Hakim juga menanyakan terkait mekanisme penyumpahan saksi. Apakah Sandra diambil sumpahnya dan hal itu sesuai dengan KUHAP.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 35 jika dikehendaki untuk disumpah, nanti disumpah, Yang Mulia," kata jaksa.

Harvey didakwa menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai.

Lalu Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap dalam Sidang, Biaya Pemurnian di Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler