Sang Germo Diciduk saat Transaksi Bersama Pria Hidung Belang

Selasa, 26 Januari 2016 – 05:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - SIAK - Bisnis Fransiska yang diduga 'menjual' cewek kepada hidung belang di warung remang-remang miliknya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak terbongkar.

Tak bisa mengelak lagi. Dari tangan mucikari atau germo itu, polisi mengamankan uang sebanyak Rp200 ribu yang baru saja diberikan seorang pria berinisial In sebagai bayaran atas jasa prostitusi anak asuhnya Sa.

BACA JUGA: Terancam Jadi Korban Penggusuran, Pedagang Nekat Gantung Diri

Kapolsek Minas Kompol JJ Hutapea membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini Fransiska sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

‘’Barang bukti uang Rp200 ribu, kasur dan bantal yang dijadikan sarana prostitusi kita amankan. Kini kasusnya masih dalam pengembangan,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Dua Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi

Penangkapan Fransiska, jelas JJ Hutapea, berawal dari laporan masyarakat. Mereka sudah diresahkan atas maraknya praktek prostitusi di wilayah tersebut.

‘’Kita mendapat informasi tentang maraknya praktek prostitusi di Km 38 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Sehingga dilakukan penyelidikan,’’ kata JJ Hutapea.

BACA JUGA: Ratusan Warga Diserang DBD, 8 Meninggal Dunia

Dalam penangkapan ini, ujar JJ Hutapea, pihaknya tidak gegabah. Mereka benar-benar mencari waktu yang tepat untuk membuat si pelaku tidak bisa mengelak lagi. 

Setelah berjam-jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melihat seorang pria keluar dari kamar. Begitu menyodorkan uang pembayaran, mereka langsung bergerak.

‘’Saat itulah, pelaku langsung kita tangkap berikut barang bukti berupa uang hasil transaksi Rp200 ribu. Mereka langsung kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fransiska dijebloskan ke dalam jeruji besi. Ia akan dikenakan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana tentang tindak pidana menyebabkan atau memudahkan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

‘’Ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,’’ pungkasnya.(MXS/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Bocah Ini Tewas Di Tempat Penitipan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler