jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap sekaligus menetapkan seorang ibu berinisial UA, menjadi tersangka.
Ibu itu telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung di Jakarta Timur, Polisi: Sudah Ditahan
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Dari hasil keterangan tersangka, ibu kandung itu melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher.
BACA JUGA: Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya di Klender, Sang Ibu Jadi Tersangka
"Lalu UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernapasan bayi terganggu," kata Shilton di kantornya, Pandeglang, Jumat (27/1).
Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari UA, lanjut Shilton, kasus terungkap diawali dari terdengarnya suara tangisan bayi dari kamar mandi.
BACA JUGA: 3 Suplemen yang Aman Dikonsumsi Ibu Hamil
"Kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih, lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari. Namun nahas bayi tersebut tidak tertolong dan telah meninggal dunia," ujar Shilton.
Atas perbuatannya, UA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya," tutup Shilton. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Konten, Ibu ini Tega Meminumkan Kopi ke Bayinya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga