jpnn.com, MATARAM - Dua ibu rumah tangga berinisial NA dan Z ditangkap polisi, karena diduga memiliki 76 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Mataram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Senin.
BACA JUGA: Pelaku Begal yang Sempat Diamuk Massa Ini Akhirnya Meninggal
Ia mengatakan bahwa pada awalnya petugas menyasar ke rumah pelaku NA dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu polisi menemukan 76 paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip plastik bening ukuran kecil.
BACA JUGA: Dokter EZ Meninggal Dunia karena Corona, Temannya dr AS Masih Jalani Perawatan
"Barang bukti ditemukan di belakang lemari pakaian di kamar," ujarnya.
Selain barang bukti sabu-sabu yang beratnya mencapai 26,73 gram, petugas juga mengamankan timbangan digital, bundelan klip plastik ukuran sedang, dan uang Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum Guru Ini Akui Sudah Lama Terlibat Narkoba
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu titipan Z," ucap dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung bergeser ke rumah Z, yang masih berada di dekat lokasi pertama, dan menangkap pelaku.
Kepada polisi, Z mengakui sebagai pemilik barang yang dititipkan kepada NA.
Dia menjalani bisnis haram tersebut setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba.
Kini suaminya sedang menjalani hukuman di lapas dengan vonis enam tahun penjara.
"Karena ada barang bukti dan pengakuan, mereka langsung kami bawa ke Polda NTB," kata Erwin.
BACA JUGA: Driver Ojol Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan, Leher Digorok
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (30/8) sore, kini terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi