jpnn.com - JAKARTA - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, nonaktif Annas Maamun bertambah. Kali ini, ia diduga menyuap seorang anggota DPRD Riau berinisial AK terkait pembahasan anggaran.
"KPK sudah menetapkan seorang tersangka, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yaitu AM, Gubernur Riau periode 2014-2019 dan AK anggota DPRD riau 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/1).
BACA JUGA: Politikus PDIP: Pastikan dong, Dilantik atau Tidak
Bambang menjelaskan, Annas diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan Riau 2015. Ia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999.
"Sementara AK diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11," lanjut Bambang.
BACA JUGA: DPR Minta Yuddy Evaluasi Larangan Rapat di Hotel
Seperti diketahui, sebelumnya Annas sudah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait perubahan peruntukan hutan di Riau. Kasus itu telah menyeret pengusaha bernama Gulat Manurung yang kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Tuding Jokowi Sudah Lumuri Tangannya dengan Eksekusi Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ingin Sederhanakan Tahapan Pendaftaran Calon
Redaktur : Tim Redaksi