jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengevaluasi surat edaran larangan instansi pemerintah rapat di hotel.
Alasannya menurut dia, surat edaran tersebut merugikan banyak pihak, terutama hotel dan restoran.
BACA JUGA: Tuding Jokowi Sudah Lumuri Tangannya dengan Eksekusi Mati
"DPR sudah sudah panggil Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan Indonesia Congress and Convention Association (INCCA). Mereka menyatakan jadi pihak yang dirugikan oleh larangan PNS rapat di hotel," kata Teuku Riefky Harsya di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/1).
Secara umum lanjutnya, larangan tersebut terkesan baik karena mengedepankan efisiensi anggaran. "Tapi setelah di dalami bersama pihak terkait, kebijakan itu merugikan sektor pariwisata Indonesia," ujar anggota DPR dari Aceh itu.
BACA JUGA: KPU Ingin Sederhanakan Tahapan Pendaftaran Calon
Karena itu, dalam waktu dekat DPR akan membicarakannya dengan Kemenpan RB agar kebijakan tersebut disejalankan dengan sektor terkait lainnya.
"Sebelum membicarakannya dengan Kemenpan RB, Komisi X merasa perlu mendengar masukan Kementerian Pariwisata terlebih dahulu. Setelah itu baru rapat dengan Kemenpan RB untuk mengevaluasi larangan itu," ujarnya.
BACA JUGA: Saksi untuk Budi Gunawan Mangkir, KPK Ngadu ke Presiden
Dikatakan, hotel telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan negara. "Malah, di beberapa daerah, hotel jadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah seperti Bali dan Jakarta," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Acuan KPU, Pilkada Serentak 16 Desember
Redaktur : Tim Redaksi