KPU Ingin Sederhanakan Tahapan Pendaftaran Calon

Selasa, 20 Januari 2015 – 20:32 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan ada beberapa poin yang mungkin diusulkan penyelenggara pemilu untuk diperbaiki dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah diterima DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Antara lain terkait penyederhanaan waktu tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa selama tahapan pilkada berlangsung.

BACA JUGA: Saksi untuk Budi Gunawan Mangkir, KPK Ngadu ke Presiden

"Prinsipnya, kami menginginkan yang diperbaiki itu adalah upaya penyempurnaan proses. Kalau ada waktu yang terlalu panjang, kita ingin agar itu bisa dipersingkat.  Atau misalnya pengaturannya terlalu menyulitkan, itu nanti bisa disederhanakan atau meniadakan pasal yang tidak diperlukan," katanya di Gedung KPU, Selasa (20/1).

Menurut Husni, poin-poin perbaikan akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II yang rencananya digelar, Kamis (22/1).

BACA JUGA: Acuan KPU, Pilkada Serentak 16 Desember

“Dalam kesempatan tersebut kita juga akan menyampaikan tiga draft peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada. Sehingga dapat segera disahkan sebagai pedoman pelaksanaan tahapan pilkada serentak,” katanya.

Poin-poin tersebut kata Husni, demi tujuan perbaikan kualitas pilkada yang lebih baik dibanding dua periode sebelumnya. Di mana untuk mencapai target tersebut, KPU saat ini terus berupaya memfasilitasi penyelenggaraan tahapan yang nantinya dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA: Didesak DPR, KPK Ogah Buru-Buru Tuntaskan Kasus Budi Gunawan

“Salah satu fasilitas yang telah digunakan adalah Sistem Daftar Pemilih (Sidalih). Ada beberapa pekerjaan yang telah dilakukan oleh tim pengembang kami. Secara prinsip kami sangat serius membenahi agar fasilitas ini bisa dioperasionalkan secara parsial oleh daerah-daerah yang menggelar pilkada nanti,” katanya.

Husni mengatakan, tujuan dari KPU memfasilitasi daerah menggunakan Sidalih, tidak hanya dalam target jangka pendek pilkada di masing-masing daerah. Tapi juga untuk tujuan jangka panjang, di mana KPU menginginkan agar pemutakhiran data pemilih di Indonesia yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

“Sehingga untuk pemilu 2019, data-data yang terbangun dalam lima tahun ini dapat langsung digunakan pada 2019 dengan kualitas yang jauh lebih baik dibanding Pemilu 2014. Target ini akan tercapai manakala semua prosedur dan mekanisme yang dibangun hari ini dapat dijalankan secara konsisten dalam penyelenggaraan pilkada,” katanya.(gir/jpnn)
   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Telegram Larangan Polwan Berjilbab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler