Sanksi Berat Bagi Importer Sapi Ilegal

Kamis, 03 Juni 2010 – 13:16 WIB

JAKARTA- Setelah melalui audit investigasi, Kementerian Pertanian (Kementan) menjatuhkan sanksi terhadap importir 2.159 ekor sapi potong ilegal asal Australia, PT Sasongko Prima (PT SP) dengan tidak diberikan surat pemasukan untuk melakukan importasi selama enam bulan.  Sanksi itu berlaku sejak dikeluarkannya penetapan larangan pemasukan oleh Direktorat Jenderal PeternakanSelain itu, importir tersebut juga diminta segera melakukan re-ekspor ribuan sapi tersebut ke negara lain

BACA JUGA: ZP Bidik Transaksi Online Rp 1 triliun



Berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementan dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 7/2008, maka Direktorat Jenderal Peternakan telah mengeluarkan surat No 01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 dengan melarang pemasukan sapi impor yang telah melanggar Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).
 
"Sapi-sapi ilegal itu tidak boleh memasuki wilayah Indonesia,"tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementan Tjeppy Daradjatun dalam jumpa pers yang didampingi Kepala Badan Karantina Pertanian Hari Priyono, dan perwakilan tim investigasi di gedung Deptan.

Dia mengatakan, dua sanksi yang diberikan pemerintah tersebut bukanlah tahapan akhir dari keseluruhan proses investigasi
Saat ini, tim investigasi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan PT SP dalam melakukan importasi sapi ilegal

BACA JUGA: Berharap Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

"Kalau nanti terbukti sengaja atau bahkan memalsukan SPP, maka sanksi berikutnya akan ditetapkan lagi," ujarnya.

Tjeppy menambahkan, tim investigasi juga tengah mencari keterangan dan informasi penyebab lolosnya 2.158 ekor sapi dari pemeriksaan Australian Quarantine and Inspection Services (AQIS)
Jika terbukti PT SP memanipulasi persyaratan dokumen importasi di AQIS, maka sanksi lebih berat bakal diterima importir tersebut

BACA JUGA: Sentuh Angka 11 Juta Pelanggan

Lantas berapa kerugian negara akibat kasus ini" "Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian Hari Priyono mengatakan, untuk permintaan re-ekspor ribuan sapi-sapi ilegal itu, pemerintah menunggu persetujuan dari negara tujuan"Jadi tidak harus AustraliaPokoknya, ekspornya boleh ke negara lainYang pasti Indonesia melarang masuknya sapi-sapi tersebutKalau belum ada persetujuan dari negara tujuan, kita tidak akan lepas (sapi-sapi ilegal, Red),"jelasnya.
 
Perlu diketahui, pada 22 Mei 2010 telah dilakukan cegah tangkal oleh Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok terkait pemasukan 2.159 ekor sapi potong ilegal, termasuk satu ekor mati dan dua ekor lainnya sudah lemahImportir PT SP menggunakan SPP kadaluarsa yang sudah mati sejak 30 April 2010Saat ini ribuan sapi ilegal itu ditempatkan di tiga Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) di Sukabumi, Bekasi, dan Subang(aro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akuisisi Lima Perusahaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler