jpnn.com, LEBAK - Perusahaan pertambangan pasir yang membuang limbah ke daerah aliran sungai bersiap untuk mendapat sanksi berat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten.
"Kami berharap tindakan tegas itu dapat dipatuhi perusahaan dengan tidak membuang limbah ke sungai," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian di Lebak, Rabu (20/11).
BACA JUGA: 14 Tahun Sungai Cilamaya Tercemar Limbah Industri, Ini Kata Dedi Mulyadi
Pembuangan limbah ke daerah aliran sungai dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk pelestarian daerah aliran sungai agar tetap lestari dan tidak tercemari limbah.
Karena itu, perusahaan yang membuang limbah ke daerah aliran sungai dipastikan akan dikenakan sanksi penutupan.
BACA JUGA: Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Ombudsman: DLH Kabupaten Bogor Tidak Berkompeten
"Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah ke sungai," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah menegur perusahaan eksploitasi pertambangan pasir PT Anas yang membuang limbah ke aliran Sungai Cihara.
Selain itu juga ada beberapa perusahaan yang akan diberikan tindakan tegas, karena mereka membuang limbah ke sungai.
"Kami minta perusahaan itu membuat Ipal sendiri dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya.
Ia mengatakan, perusahaan pertambangan pasir harus mentaati larangan membuang limbah ke sungai. Apalagi, aliran sungai itu digunakan keperluan masyarakat untuk mandi, cuci dan kakus (MCK) juga dipasok ke areal persawahan untuk pertanian pangan.
Selain itu juga aliran sungai banyak habitat lainnya, seperti ikan hingga tanaman air. Bahkan, perusahaan PDAM Tirta Lebak juga dipasok air dari Sungai Ciujung.
"Kami berharap semua perusahaan pertambangan pasir tidak membuang limbah ke aliran sungai, dan membuat penampungan limbah sendiri," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti