Kejagung Ragu Tentukan Nasib Yusril-Hartono

Jumat, 13 Mei 2011 – 14:10 WIB

JAKARTA - Kejaksaan kembali menunjukkan keraguannya dalam menangani kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAMIni tercermin dari pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (13/5).

Andhi yang baru menjabat sekitar dua pekan, mengaku terus terang penyidik tak mendapat kendala dalam mengungkap kasus yang melibatkan mantan Menteri Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo itu

BACA JUGA: Pernyataan Menag Dinilai Menyesatkan

Tapi saat ditanya apakah sudah ada jadwal untuk melimpahkan perkaranya ke pengadilan, komentar mantan Kajati DKI ini berubah beberapa detik kemudian.

"Saya pikir tidak ada kendala," kata Andhi
"Lantas kenapa perkaranya tak masuk ke pengadilan kalau tak ada kesulitan," tanya wartawan

BACA JUGA: Robert Tantular Hadiahkan Mobil ke Panji Gumilang

"Bukan demikian (dilimpahkan) ya, pokoknya nanti akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku
Bagi saya tak ada intervensi," kata Andhi, sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

Disebutkannya, Sisminbakum termasuk dalam 80 perkara yang tengah disupervisi ulang begitu dirinya menjabat sebagai JAM Pidsus

BACA JUGA: Radikalisasi Mewabah, SBY Ingin Berdakwah

Seluruh perkara tersebut ditelaah kembali oleh 2 tim supervisiSelain membentuk tim supervisi, Andhi juga mendapati bahwa satuan tugas khusus penanganan Tipikor kini berubah formasinya.

Yang tadinya berjumlah 113 jaksa, sebanyak 18 diantaranya dimutasi atau dipromosikan"kita sedang melakukan perekrutan di daerah," jelasnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Sayangkan Pembelian Pesawat Tak Berstandar FAA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler