Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK

Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Selama ini, belum ada satupun pasal dalam PMK yang mengatur jelas tentang sanksi tegas bagi pegawai pajak yang melanggar aturan.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Robert Pakpahan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1), mengatakan bahwa PMK mengenai sanksi pegawai ini tercantum dalam pasal 36 (a) KUP

BACA JUGA: Dikritik Mega, Komite 33 Bela SBY

Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum
"Dalam pasal 36 (a) KUP, ada aturan bahwa pegawai pajak yang karena lalai atau sengaja menghitung pajak tidak sesuai aturan, dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian

BACA JUGA: Menkeu Persilakan Gayus Blak-blakan

Untuk mengoperasikan aturan ini, ada PMK sebagai landasan hukumnya," kata Robert.

Maksud dikeluarkannya aturan ini, kata Robert pula, adalah untuk menjelaskan mana yang patut dihukum dan bagaimana aturan main dalam penegakan hukum tersebut
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengawasan terhadap petugas pajak dapat semakin bagus lagi

BACA JUGA: Ancaman Blokir Belum Dicabut

"Koreksi atas kesalahan bisa lebih dini dilakukanIntinya adalah, akan membuat koreksi terhadap perilaku yang melanggar kode etik, diharapkan mengurangi kelemahan-kelemahan yang ada," ujar Robert.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui bahwa di antara jajaran kementeriannya, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) paling banyak disorot kinerjanyaBukan hanya karena berbagai kasus yang terjadi, namun karena kedua direktorat ini merupakan pintu utama pemasukan negara dari sektor pendapatan.

"Di instansi Depkeu, DJP dan DJBC memang yang paling banyak mendapat sorotanKhususnya (karena) kasus Gayus, Bahasjim, atau masalah lainnya," kata Agus.

Karena itu pula, di instansi pajak sesuai dengan arahan Presiden, kata Agus, akan dilakukan reformasi totalKhususnya untuk  menghentikan segala kejahatan dan penyimpanganTermasuk untuk meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan kinerja di DJP dan DJBC.

"Dalam aturan baru itu, bagi pegawai pajak yang sengaja, lalai, dikenakan sanksi sesuai aturanJika bertindak di luar kewenangan, dijatuhi hukuman disiplinBila memeras dan mengancam, ada sanksiBanyak kasus di pengadilan pajak, bisa dikatakan 55-60 persen negara kalahKalau kalah, pegawai bisa dimintai tanggung jawab," tegas Agus(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler