Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Robert Pakpahan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1), mengatakan bahwa PMK mengenai sanksi pegawai ini tercantum dalam pasal 36 (a) KUP
BACA JUGA: Dikritik Mega, Komite 33 Bela SBY
Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukumBACA JUGA: Menkeu Persilakan Gayus Blak-blakan
Untuk mengoperasikan aturan ini, ada PMK sebagai landasan hukumnya," kata Robert.Maksud dikeluarkannya aturan ini, kata Robert pula, adalah untuk menjelaskan mana yang patut dihukum dan bagaimana aturan main dalam penegakan hukum tersebut
BACA JUGA: Ancaman Blokir Belum Dicabut
"Koreksi atas kesalahan bisa lebih dini dilakukanIntinya adalah, akan membuat koreksi terhadap perilaku yang melanggar kode etik, diharapkan mengurangi kelemahan-kelemahan yang ada," ujar Robert.Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui bahwa di antara jajaran kementeriannya, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) paling banyak disorot kinerjanyaBukan hanya karena berbagai kasus yang terjadi, namun karena kedua direktorat ini merupakan pintu utama pemasukan negara dari sektor pendapatan.
"Di instansi Depkeu, DJP dan DJBC memang yang paling banyak mendapat sorotanKhususnya (karena) kasus Gayus, Bahasjim, atau masalah lainnya," kata Agus.
Karena itu pula, di instansi pajak sesuai dengan arahan Presiden, kata Agus, akan dilakukan reformasi totalKhususnya untuk menghentikan segala kejahatan dan penyimpanganTermasuk untuk meningkatkan kinerja dan mendukung peningkatan kinerja di DJP dan DJBC.
"Dalam aturan baru itu, bagi pegawai pajak yang sengaja, lalai, dikenakan sanksi sesuai aturanJika bertindak di luar kewenangan, dijatuhi hukuman disiplinBila memeras dan mengancam, ada sanksiBanyak kasus di pengadilan pajak, bisa dikatakan 55-60 persen negara kalahKalau kalah, pegawai bisa dimintai tanggung jawab," tegas Agus(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Pastikan Ayin Bebas 27 Januari
Redaktur : Tim Redaksi