JAKARTA - Terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani dipastikan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang pada tanggal 27 Januari mendatangPerempuan yang akrab disapa Ayin itu memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani eksekusi penahanan pada Maret 2009 silam
BACA JUGA: Pedagang Daging Anjing-Babi Permasalahkan Label Halal
"Tanggal 27 Januari ini dia keluar (dari sel), PB (pembebasan bersyarat),"ujar Menkum dan HAM Patrialis Akbar saat ditemui di kantor Kemenkumham, kemarin (11)1)
BACA JUGA: Susno Duadji Punya KTP Aspal
Dia menyatakan Direktur JenderalPemasyarakatan (Dirjenpas) Untung Sugiyono, tidak mengabulkan usulan remisi untuk Ayin
BACA JUGA: Harga Paspor Gayus Hampir Semilyar
Penjadwalan pembebasan Ayin, lanjut Patrialis, tidak dipotong dengan remisiDia menegaskan, jika diberi remisi, terpidana kasus suap tersebut bisa langsung bebas
"Kalau remisinya jalan, berarti dia keluarTapi karena remisinya nggak disetujui Dirjenpas artinya PB nya ya terhambat (tidak dipercepat)," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu
Meski begitu, Patrialis mengakui ada usulan pemberian remisi umum untuk Ayin yang diajukan Kalapas Tangerang, Etti Nurbaeti dan Kakanwil Banten, Poppy PudjiaswatiRekomendasi tersebut disampaikan karena menimbang kelakuan Ayin yang baik selama menjalani tahanan di Lapas TangerangNamun, usulan pemotongan masa tahanan itu ditolak oleh Untung- "
"Di sana Tangerang bagus (kelakuan Ayin) tapi kata Dirjennya (Untung) tadi balik ke catatan itu tadi (sel mewah)Kalau Dirjen mengatakan seperti itu ya saya dukung, karena Dirjen yang berwenang secara teknis,"imbuh Patrialis
Sebelumnya, Ayin dikabarkan mendapatkan remisi selama dua bulan dan 20 hariInformasi yang beredar menyebutkan, pemberian remisi dikuatkan dengan surat keputusan Menkumham yang ditandatangani "oleh Kakanwil Kemenhumham Banten tertanggal 27 Desember 2010
Ketika dikonfirmasi, Untung Sugiono menegaskan, pihaknya tidak pernah mengabulkan permintaan remisi tersebut"Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin pada 2010Kalau ada copy surat remisi Ayin, itu saya tidak tahuPokoknya sampai detik ini, tidak ada remisi umum,"tegas Untung, ketika ditemui di gedung Kemenkum dan HAM, kemarin-
Menyoal PB, Untung menyatakan, penentuan pemberian PB berdasar pada tim pengamatan masyarakatAnggota tim tersebut meliputi Ditjen Pas (Pemasyarakatan), Densus 88, Kejaksaan dan KPKNamun, belakangan, lanjut dia, KPK tidak pernah lagi menghadiri rapat pembahasan PB tersebut"Belakangan, KPK tidak pernah hadir lagi,"imbuhnya
Pada April 2010, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung), setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali)Dari lima tahun penjara, menjadi empat tahun enam bulanSebelumnya, Ayin yang terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp 250 juta(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Hanya Boroskan Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi