jpnn.com, SIDOARJO - Kasus enam PNS membolos pada hari pertama kerja selepas libur Lebaran bakal berlanjut.
Selain sanksi berupa teguran, pemkab telah menyiapkan hukuman tambahan. Yakni, penundaan penerimaan tunjangan dan penundaan kenaikan pangkat.
BACA JUGA: 4 Kiat Aman Menikmati Makanan Manis Usai Lebaran
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, enam PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin tersebut tentu melanggar aturan.
Sebab, pemerintah sudah menetapkan batas akhir libur Lebaran pada 9 Juni. ''Lalu, pada 10 Juni harus masuk lagi,'' tegasnya.
BACA JUGA: 22 PNS Bolos, Hayo pada ke Mana?
BACA JUGA : Aturan Baru! PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen
Seperti diberitakan kemarin (11/6), total ada 40 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja.
BACA JUGA: Sukoharjo Tertimbun Sampah Wisatawan dan Pemudik
Perinciannya, pegawai cuti 28 orang, sakit (2), tugas dinas (2), tugas belajar (2), dan tidak masuk tanpa keterangan (6).
Sesuai regulasi, enam PNS yang tanpa keterangan tersebut bakal mendapatkan sanksi.
Zaini menjelaskan, penentuan sanksi berdasar pada hasil pemeriksaan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memanggil enam PNS tersebut.
BACA JUGA : Merasa Terganggu Saat Nonton Televisi, Anak Siksa Ibu Kandung
Tujuannya, mendengarkan alasan mereka. Meski demikian, Zaini menyatakan bahwa PNS yang membolos itu tetap harus mendapatkan hukuman.
Agar sanksi memberikan efek jera, Zaini mengusulkan pemkab memberikan hukuman lebih berat.
Misalnya, menunda sementara pemberian tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat. ''(Sanksi) mengarah ke situ. Namun, masih kami bahas,'' tuturnya.
Rencananya, BKD memanggil sejumlah pihak. Termasuk atasan PNS yang absen tanpa keterangan itu serta ASN bersangkutan.
Kepala BKD Pemkab Sidoarjo Ridho Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari atasan PNS yang absen tersebut. Saat ini laporan masih ditelaah.
Setelah itu, dia melakukan klarifikasi. ''Kami memanggil atasan ASN yang membolos. Klarifikasi hasil laporan,'' ujar mantan camat Sedati itu.
Jika dianggap cukup, tahapan klarifikasi berakhir. Selanjutnya, BKD menetapkan bentuk sanksinya.
Namun, ketika keterangan atasan dianggap kurang, proses berlanjut pada pemanggilan PNS bersangkutan.
Ridho menjelaskan, sanksi bergantung pada jenis pelanggaran. Selain itu, pihaknya akan melihat riwayat pelanggaran yang dilakukan mereka.
Berdasar data BKD, dua di antara enam ASN yang absen itu memiliki catatan hitam. Satu staf badan dan satu pegawai kecamatan.
Keduanya pernah mendapat sanksi penurunan pangkat. Riwayat pelanggaran itu bakal menjadi pemberat. ''Sanksi yang diberikan bisa lebih berat,'' paparnya. (aph/c7/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 3,5 Juta Penumpang Gunakan Transjakarta Selama Libur Lebaran
Redaktur & Reporter : Natalia