Sanksi Tegas, Bukan Teror Terhadap Demonstran

Selasa, 19 Oktober 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA - Polri telah merencanakan akan menurunkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010, untuk membubarkan para pengunjukrasa yang akan berdemonstrasi dalam peringatan satu tahun pemerintahan SBY-Boediono, Rabu (20/10) besokProtap ini memungkinkan polisi untuk melakukan pembubaran secara paksa, terhadap aksi unjukrasa yang dinilai Polri menyimpang dari aturan.

Namun demikian, Mabes Polri membantah jika rencana aksi tegas itu merupakan sebuah teror terhadap aksi unjukrasa yang disebut hendak menggulingkan pemerintahan SBY jilid II ini

BACA JUGA: Sambut Demo, IPW Ingatkan Polri

"Kalau unjukrasa anarkis mengunakan senjata tajam, barang-barang yang membahayakan nyawa atau harta benda, kita akan mengunakan Protap No 1 Tahun 2010
Ini bukan teror, tapi Protap ini memang sudah kita siapkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Selasa (19/10).

Selain mengancam dengan Protap itu, Polri juga akan melakukan pembatasan pengunjukrasa

BACA JUGA: Terbanyak Hipertensi, Disusul Diabetes

Caranya, sejumlah pintu masuk ke Jakarta akan diperketat
Ini dilakukan untuk meminimalkan arus demonstran dari luar Jakarta yang akan berunjukrasa di ibukota.

"Masyarakat yang mau unjukrasa, kalau damai dipersilakan

BACA JUGA: Korupsi, Kada Terancam Lengser

Hari ini paling lambat mengajukan perizinan ke Polda Metro atau Polda setempat," tambah Iskandar.

Selain meminta para demonstran untuk tertib, massa juga diminta untuk tidak melakukan aksi provokatif dengan membawa atribut yang menghina pihak tertentuTermasuk juga, polisi melarang mereka membawa binatang sebagai alat peraga unjukrasa, agar tak mengganggu ketertiban umum"Nggak boleh bawa hewanYang unjuk rasa itu manusia, bukan hewan," tambahnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gurita Cikeas Dibagi di Jalanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler