Namun demikian, Mabes Polri membantah jika rencana aksi tegas itu merupakan sebuah teror terhadap aksi unjukrasa yang disebut hendak menggulingkan pemerintahan SBY jilid II ini
BACA JUGA: Sambut Demo, IPW Ingatkan Polri
"Kalau unjukrasa anarkis mengunakan senjata tajam, barang-barang yang membahayakan nyawa atau harta benda, kita akan mengunakan Protap No 1 Tahun 2010Selain mengancam dengan Protap itu, Polri juga akan melakukan pembatasan pengunjukrasa
BACA JUGA: Terbanyak Hipertensi, Disusul Diabetes
Caranya, sejumlah pintu masuk ke Jakarta akan diperketat"Masyarakat yang mau unjukrasa, kalau damai dipersilakan
BACA JUGA: Korupsi, Kada Terancam Lengser
Hari ini paling lambat mengajukan perizinan ke Polda Metro atau Polda setempat," tambah Iskandar.Selain meminta para demonstran untuk tertib, massa juga diminta untuk tidak melakukan aksi provokatif dengan membawa atribut yang menghina pihak tertentuTermasuk juga, polisi melarang mereka membawa binatang sebagai alat peraga unjukrasa, agar tak mengganggu ketertiban umum"Nggak boleh bawa hewanYang unjuk rasa itu manusia, bukan hewan," tambahnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gurita Cikeas Dibagi di Jalanan
Redaktur : Tim Redaksi