Sanksi Terbaru Buat Pendamping Sosial Penyeleweng Bansos

Rabu, 11 Agustus 2021 – 13:30 WIB
Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budijarso (tengah) saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu. Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budijarso mengatakan aturan mengenai pendamping sosial, termasuk sanksi jika melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos), akan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru yang sedang dalam proses revisi.

Hal tersebut menurut Luhur Budijarso guna memperbaiki kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.

BACA JUGA: Peringatan HUT RI Ke-76, Kemensos Gelar Perlombaan Ajak Masyarakat Tetap Semangat dan Bahagia

"Kalau dari kami, langsung diberhentikan, kami akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih enggak bisa juga kita serahkan ke hukum," ujar Luhur kepada wartawan saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu.

Program Keluarga Harapan (PKH), menurut Luhur, adalah yang paling rawan ditemukan pemotongan, karena masalah penguasaan kartu ATM oleh pendamping sosial di lapangan atas alasan-alasan tertentu. Dibandingkan dengan BPNT yang bermasalah dalam penyalurannya.

BACA JUGA: 2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis

Luhur mengatakan sampai saat ini aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos Nomor 20 Tahun 2019.

Namun pihaknya juga mengacu pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Semua aturan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari 'civil society' untuk sama-sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk penerima," ujar Luhur.

Dia juga mendorong media maupun masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya.

BACA JUGA: Bawaslu Jajaki Kerja Sama dengan Kemensos soal Keterlibatan Pendamping Sosial dalam Pengawasan Pemilu

“Sampaikan saja kami kami Buka hotlinenya. 'Whistleblower' itu sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi," kata dia.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler